Selian lolasi itu, tempat yang harus steril dari APK adalah seluruh fasilitas umum dan fasilitas sosial, di Lampu Lalu Lintas, di Reklame yang sudah berizin, di atas badan atau jalan dengan cara melintang, di area Pepohonan atau tanaman dengan menggunakan paku atau kawat yang dapat mengganggu pertubunhan dan di Intalasi Ketenagalistrikan.
“Kita Hanya menentukan titik, mana yang boleh mana yang tidak boleh. Apabila ada Parpol yang memaksakan diri, hal tersebut menjadi ranah Bawaslu. Yang nantinya Pihak Bawaslu yang akan mengambil Tindakan apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlalu. Disitu Bawaslu yang akan memberikan peringatan apakah hal tersebut adalah sebuah pelanggaran atau tidak,” tandasnya
Pada Rapat Finalisasi ini, KPU Subang mengimbau agar Para Parpol untuk tidak melaksanakan kampanye di desa desa yang akan menjalani Pilkades Serentak. Karena, hingga saat ini, Para Calon Kades tersebut sedang menjalani masa tenang.
“Kami harap, tidak melkasanakan kampanye di desa desa yang sedang menjalani masa tenang pilkades. selain itu juga, saya menghimbau bagi para partai yang kadernya yang maju ke pilkades untuk tidak memakai atribut partai atau kampanye,” Ujarnya
KPU Subang berpesan kepada seluruh Parpol di Kab. Subang untuk mengikuti semua kententuan yang berlaku dengan tujuan menciptakan Kondisi Pemilu yang damai aman dan terkendali.
“Harapan saya adalah agar seluruh Partai Politik untuk Konsisten terhadap aturan aturan Pemilu, tertutama dalam Kampanye. Kemudian hal hal lain, kalo dianggap perlu komunikasi tinggal komunikasi dengan seluruh penyelenggara baik dengan Bawaslu ataupun KPU. Agar kondisi Subang agar Aman , damai dan terkendali,” pungkasnya