SUBANG, TINTAHIJAUCOM — Aksi pencurian mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berlangsung hanya dalam waktu 20 menit berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Subang. Lima orang pelaku berhasil diringkus, dua di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat ditangkap.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun menjelaskan, kelima pelaku merupakan spesialis pembobol ATM yang sudah beberapa kali beraksi di berbagai wilayah.
Mereka ditangkap pada Minggu (25/5/2025) pukul 05.20 WIB di wilayah Cigugur, Pusakanagara, Subang, sesaat setelah melancarkan aksinya di Kantor KCP Bank BJB, Kampung Babakan Bandung, Desa Purwadadi Barat, Kecamatan Purwadadi.
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan alat las untuk memotong dan merobohkan mesin ATM. Setelah itu, mereka mengangkut mesin ke dalam mobil Xenia hitam bernomor polisi B-1768-EQV.
Mesin kemudian dibongkar di kontrakan salah satu pelaku menggunakan peralatan las untuk mengeluarkan uang tunai di dalamnya yang diperkirakan berjumlah sekitar Rp200 juta.
Dari hasil penggerebekan, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap dua pelaku, yakni SR (47) dan AK (41), yang melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Keduanya diketahui merupakan residivis pencurian dengan pemberatan.
“Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian terhadap kendaraan pelaku yang menuju arah Bandung. Kelima tersangka diamankan berikut barang bukti,” ujar AKP Bagus.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit mesin ATM, satu unit mobil Xenia, satu set alat las lengkap dengan tabung oksigen dan gas, serta uang tunai hasil kejahatan.
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing adalah SR (47), warga Kasomalang, Subang. Residivis tiga kali kasus curat, AK (41), warga Cilincing, Jakarta Utara. Residivis dua kali kasus curat. Bertugas membantu mengeksekusi mesin ATM. Keduanya terpaksa dihadiahi timah panas aparat
Tersangka lain adalah AS (46), warga Cikancung, Bandung, SI (35), warga Tegal, Jawa Tengah. Bertugas sebagai pengintai lokasi dan MI (36), warga Brebes, Jawa Tengah. Bertugas sebagai sopir dan menunggu di dalam mobil.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah tujuh tahun penjara.





