SUBANG, TINTAHIJAUcom – Satuan Reserse Kriminal Polres Subang menangkap warga Indramayu yang kedapatan transaksi uang palsu di sebuah warung di daerah Pantura.
HRY (27), seorang buruh asal Indramayu tak berkutik saat ditangkap Satresjrim Polres Subang. HRY ditwtapkan sebagai tersangka karena diduga telah memproduksi dan mengedarkan uang palsu sejak Juni 2024, dengan metode penjualan berbasis COD melalui media sosial.
Barang Bukti yg diamankan berupa 12 lembar uang palsu pecahan Rp100.000,-, 206 lembar uang palsu pecahan Rp50.000,-, dan Perangkat pendukung seperti handphone, laptop, printer, serta peralatan lainnya yang digunakan untuk mencetak uang palsu
Atas perbuatannya, HRY dijerat dengan Pasal 36 Ayat 1, 2, dan 3 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkap HRY diketahui mulai memproduksi uang palsu di Indramayu sejak Juni 2024 dan memperluas jaringannya ke Subang pada bulan September.
Modus operandi tersangka adalah menjual uang palsu dengan sistem COD melalui media sosial. Nilai total uang palsu yang diduga sudah diedarkan mencapai sekitar Rp55 juta.
“Dia mengedarkan uang palsu lewat belanja dan mengedarkan ke sejumlah daerah di luar jawa. Tersangka ini merupakan residivis untuk kasus yang sama,” kata Kapolres
Sementara HRY mengaku terpaksa kembali melakukan hal yang sama yang mengantarkan dirinya ke balik jeruji. HRY mengaku dirinya terlilit utang. “Untuk bayar utang,” kata HRY