SUKABUMI, TINTAHIJAU.com — Janji pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan gaji antara Rp15 juta hingga Rp30 juta rupanya menjadi awal petaka bagi Reni Rahmawati (23), warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Alih-alih memperoleh pekerjaan yang layak, Reni justru menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan disekap di China selama berbulan-bulan. Kini, dua dari enam terduga pelaku berhasil ditangkap, mengungkap sebagian dari jaringan gelap perdagangan manusia lintas negara.
Jerat yang Disusun Rapi
Reni awalnya dihubungi oleh dua orang yang dikenal berinisial N dan I. Keduanya menawarkan pekerjaan bergaji tinggi di China, sebuah mimpi yang menggiurkan bagi pemudi dari keluarga sederhana. Melalui N dan I, Reni kemudian diperkenalkan kepada kakak-beradik JA dan Y—nama yang kini mencuat sebagai tersangka utama.
“Kedua pelaku, JA dan Y, dikenal oleh N dan I lewat media sosial. Dari sanalah Reni masuk ke dalam jaringan ini,” ungkap Rangga Suria Danuningrat, kuasa hukum korban, kepada wartawan, Jumat (26/9).
Alih-alih diberangkatkan secara resmi, Reni justru dibawa ke Cianjur dan Bogor. Di sana, ia disekap selama dua minggu, sebelum akhirnya “dinikahkan” secara paksa dengan seorang pria China berinisial TCC.
Dijual, Disekap, dan Dipaksa Menuruti ‘Suami’
Kisah kelam Reni berlanjut setelah ia mendarat di Bandara Xiamen, China. Dijemput langsung oleh TCC, ia kemudian dibawa ke rumah pria itu di Guangzhou. Harapan untuk bekerja dan memperoleh penghasilan berubah menjadi mimpi buruk.
“Korban disekap dan dipaksa melayani TCC layaknya seorang istri. Ia juga mengalami ancaman jika menolak menuruti permintaan pelaku,” jelas Rangga.
Ironisnya, Reni tidak mendapatkan sepeser pun bayaran. Ketika ia menanyakan haknya, jawabannya mengejutkan: “Kamu sudah dibeli.” TCC mengklaim telah membeli Reni dari JA dan Y, dan menyatakan bahwa Reni tak berhak atas gaji. Bahkan, untuk pulang, Reni diharuskan menebus dirinya sebesar Rp200 juta.
Langkah Hukum: Tangkap Dua, Kejar Empat
Penangkapan JA dan Y dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Sukabumi Kota dan Polda Jawa Barat di wilayah Cianjur. Kedua tersangka kini tengah diperiksa intensif oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar.
“Iya, betul. JA dan Y sudah ditangkap. Proses penyelidikan masih berlangsung,” kata Rangga.
Kasi PIDM Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus kini sepenuhnya diambil alih oleh Polda Jawa Barat.
Namun, empat pelaku lain masih buron. Pihak kepolisian didesak untuk memburu jaringan yang lebih luas—termasuk dugaan keterlibatan calo di media sosial yang memfasilitasi pengiriman korban ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
Negara Hadir, Tapi Apakah Terlambat?
Kasus Reni kembali menyorot lemahnya sistem perlindungan terhadap masyarakat miskin dan perempuan yang rawan dimanfaatkan oleh jaringan TPPO. Keluarga korban menyatakan rasa syukur atas penangkapan dua pelaku, namun mereka berharap kasus ini tak berhenti sampai di situ.
“Ini bukti bahwa negara hadir. Tapi kami ingin semua pelaku diadili dan korban lainnya diselamatkan. Jangan sampai ada Reni lain di luar sana,” ucap seorang anggota keluarga yang enggan disebutkan namanya.
Catatan Redaksi
Kasus Reni Rahmawati menjadi potret nyata bagaimana kemiskinan, kurangnya informasi, dan iming-iming pekerjaan luar negeri menjadi senjata paling efektif bagi pelaku perdagangan manusia. Dengan modus yang semakin licik—seperti pernikahan palsu, penyekapan, dan penjualan terselubung—kejahatan ini makin sulit dilacak, terlebih jika melibatkan lintas negara.
Sementara aparat penegak hukum bekerja mengejar keadilan, publik perlu disadarkan: jangan mudah tergiur janji manis pekerjaan luar negeri tanpa proses resmi. Di balik tawaran gaji besar, bisa jadi ada jerat yang menanti.
INFO PENGADUAN TPPO:
Jika Anda atau orang terdekat Anda mencurigai adanya praktik perdagangan manusia, segera hubungi Layanan Aduan TPPO di hotline: 129 atau melalui layanan darurat Polri.




