Megapolitan

Dede Siap Dipenjara Gantikan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

×

Dede Siap Dipenjara Gantikan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Sebarkan artikel ini
Saksi Dede dalam konferensi pers, Senin (22/7/2024). Dede mengaku siap menerima hukuman penjara, menggantikan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

CIREBON, TINTAHIJAU.com – Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (22/7/2024), saksi Dede mengungkapkan kesiapannya untuk menerima hukuman penjara menggantikan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016.

Pernyataan ini disampaikan di hadapan kuasa hukum terpidana kasus tersebut dan mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.

Dede mengakui bahwa rasa bersalahnya terhadap tujuh terpidana, yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena keterangannya yang palsu, membuatnya ingin memperbaiki kesalahannya.

“Selama delapan tahun saya merasa bersalah. Saya hidup bebas, bisa bekerja, menikah, dan bahagia dengan keluarga, sementara mereka harus dipenjara seumur hidup,” ujarnya dalam konferensi pers tersebut.

Selama bertahun-tahun, Dede tidak tahu kepada siapa ia harus mengungkapkan kebenaran, hingga akhirnya ia memberanikan diri untuk menghubungi Dedi Mulyadi, politisi Partai Gerindra. “Saya putuskan kemarin, satu minggu sebelum bertemu kang Dedi, tekad saya bulat, saya harus menerima risikonya, entah ada hukuman buat saya, saya terima,” jelasnya.

Dede menegaskan bahwa keputusannya untuk mengungkapkan kebenaran bukan karena dorongan dari luar, melainkan inisiatif pribadinya yang didukung oleh keluarganya. “Intinya saya keluar itu bukan dicari pak Dedi, bukan ada yang dari luar menyuruh saya, ini inisiatif saya sendiri karena merasa bersalah, dan ada dorongan dari keluarga.”

Dalam pengakuannya, Dede menyatakan bahwa dirinya siap dipenjara menggantikan tujuh terpidana tersebut agar mereka dapat bebas. “Yang penting tujuh terpidana itu bebas seperti kehidupan saya kemarin, karena saya merasa bersalah,” ucapnya. “Meskipun saya masuk penjara menggantikan tujuh orang itu, saya siap.”

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 melibatkan 11 pelaku, di mana delapan di antaranya telah diadili. Tujuh orang, yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Satu pelaku lainnya, Saka Tatal, dijatuhi hukuman penjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut, dan telah bebas bersyarat pada April 2020 setelah mendapatkan remisi.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik pada tahun 2024 ketika polisi menangkap Pegi Setiawan, salah satu buronan dalam kasus tersebut. Namun, status tersangka Pegi dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Bandung setelah ia mengajukan gugatan praperadilan.