SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Aktivitas crusher stone plant di Desa Kasomalang Kulon, Kecamatan Kasomalang, akhirnya dihentikan aparat kepolisian, Selasa (20/1/2026) malam.
Penutupan dilakukan setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi galian pasir yang diduga ilegal di wilayah tersebut
Dalam sidak yang berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB itu, Gubernur didampingi jajaran Satreskrim Polres Subang, termasuk Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
“Sidak malam ini jam 22.00 bersama Pak Gubernur, Kasat Reskrim, dan Unit Tipidter,” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Subang, IPDA Rafi Putra Hibatulloh.
Saat sidak berlangsung, petugas mendapati aktivitas operasional masih berjalan. Sejumlah truk terlihat melakukan transaksi dan memuat material pasir hasil galian.
“Truk-truk melakukan transaksi dan muat material. Untuk saat ini tidak ada yang diamankan. Sopir truk diperintahkan kembali pulang oleh Pak Gubernur,” jelas Rafi.
Tak lama berselang, jajaran Satreskrim Polres Subang bergerak ke lokasi crusher stone plant di daerah Kasomalang. Penindakan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun atas arahan Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono.
Di lokasi, petugas menemukan sedikitnya 26 unit kendaraan angkut telah terisi material, terdiri dari 7 dump truck tronton berkapasitas sekitar 24 meter kubik dan 19 dump truck kapasitas sekitar 8 meter kubik, bermuatan batu split dan abu batu.

Atas arahan Gubernur Jawa Barat, seluruh material yang telah dimuat ke dalam truk diperintahkan untuk diturunkan kembali. Aktivitas operasional pun langsung dihentikan.
Polisi kemudian memasang garis polisi (police line) di area crusher untuk mencegah aktivitas lanjutan.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menertibkan aktivitas usaha yang berpotensi melanggar hukum serta berdampak terhadap lingkungan dan ketertiban umum.
“Penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum. Kami akan memastikan seluruh kegiatan usaha di wilayah hukum Polres Subang berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan akan memanggil pengelola atau pihak perusahaan untuk dimintai klarifikasi.
“Pihak perusahaan akan kami undang untuk tindak lanjut, berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” ujar IPDA Rafi.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha pertambangan agar tidak mengabaikan aspek perizinan dan perlindungan lingkungan.
“Imbauan kami jelas, agar segera memenuhi perizinan,” tandasnya.
Penutupan aktivitas tambang dan crusher ini menambah daftar panjang persoalan pertambangan di Subang bagian selatan yang selama ini kerap disorot publik, terutama terkait dampak lingkungan dan lemahnya pengawasan.





