SUBANG, TINTAHIJAU.com – TikTok Indonesia memberikan tanggapannya terhadap kebijakan pemerintah Republik Indonesia yang melarang operasi social commerce seperti TikTok Shop. Larangan ini berlaku sebagai langkah untuk melindungi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta data pribadi. TikTok Indonesia mengungkapkan bahwa sejak pengumuman kebijakan ini, banyak penjual lokal telah meminta klarifikasi mengenai penerapannya.
Dalam keterangan tertulis yang diterbitkan pada Senin (25/9/2023), TikTok Indonesia menyampaikan bahwa social commerce muncul sebagai solusi yang efektif untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh UMKM. Melalui social commerce, UMKM dapat menjalin kerjasama dengan kreator lokal untuk meningkatkan kunjungan ke toko online mereka. TikTok Indonesia juga menegaskan komitmennya untuk tetap mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Namun demikian, TikTok Indonesia juga berharap agar pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan ini terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop. Dalam konteks ini, TikTok Shop telah menjadi platform vital bagi banyak pelaku usaha kecil dan menengah untuk mempromosikan produk mereka.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa larangan ini membatasi social commerce, termasuk TikTok Shop, untuk hanya berfungsi sebagai alat promosi, mirip dengan iklan televisi. Pemerintah juga berencana memberikan sanksi kepada platform media sosial yang melanggar aturan dengan melanjutkan transaksi jual-beli. Sanksi tersebut bisa berupa peringatan hingga penutupan platform.
Zulkifli Hasan juga menekankan pentingnya memisahkan media sosial dan e-commerce untuk melindungi data pribadi dari penyalahgunaan untuk kepentingan bisnis. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan privasi pengguna dalam ekosistem digital yang semakin berkembang pesat.
Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara regulasi yang diperlukan dalam lingkungan digital yang terus berkembang dan mendukung UMKM yang merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia. Bagaimanapun, akan menjadi penting untuk melihat bagaimana kebijakan ini akan memengaruhi pasar social commerce dan bagaimana pelaku industri akan menyesuaikan diri dengan peraturan yang baru.





