SUBANG, TINTAHIJAU.com – Selain dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung Partai Politik, KPU juga menerima pendaftaran kontestan Pilkada dari jalur perseorangan.
Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi mengungkapkan bahwa mulai tanggal 5 Mei-6 Agustus akan dibuka pendaftaran jalur perseorangan Pilkada Subang
“Bagi warga Subang yang ingin mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur Perseorangan atau non partai bisa mendaftar mulai 5 Mei mendatang,” ungkap Muhyi
Adapun persyaratan untuk jalur perseorangan, diantaranya bukti dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah DPT.
“Dukungan KTP dan Surat pernyataan dukungan dari warga untuk calon perseorangan minimal 77.684 atau amannya 80.000 dukungan,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Subang menyampaikan harapannya ingin meningkatkan partisipasi pemilih di Pilkada 2024.
“Pada 2018, partisipasi pemilih di Pilkada Subang hanya 72 persen, untuk Pilkada 2024 ini, diharapkan bisa naik hingga 80 persen,” ucapnya