Dicanangkan Sebagai SmartCity, Kendaraan Roda Dua Dilarang Digunakan di IKN

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Ibu Kota Nusantara (IKN) tengah merencanakan transformasi menjadi smart city yang terintegrasi, dan salah satu inovasinya adalah larangan penggunaan kendaraan bermotor roda dua.

Seperti dilansir dari laman Uzone.id, Chief Urban Mobility Otorita IKN, Resdiansyah, menyampaikan bahwa IKN bertujuan menjadi kota masa depan yang tidak bergantung pada kendaraan pribadi, mengadopsi konsep pengembangan kawasan berorientasi transit.

Dalam pernyataannya, Resdiansyah mengungkapkan bahwa penggunaan sepeda motor akan dilarang, dan sebagai alternatif, masyarakat IKN dapat memanfaatkan alat mobilitas individual dengan kecepatan di bawah 25 km/jam yang dikenal sebagai micromobility. Kendaraan micromobility ini, seperti skuter listrik, akan diizinkan di jalur khusus di pinggir jalan.

“Micromobility-nya itu tidak boleh di jalan raya lho, ada praktik kusus yang kita buat. Jadi kalau mau GoFood sebagainya, silakan itu pakai micromobility, tidak pakai motor,” ujar Resdiansyah.

Penting untuk dicatat bahwa operasional kendaraan bermotor roda dua, termasuk motor listrik, akan dilarang di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Micromobility, seperti skuter listrik, akan diizinkan di dalam kantor, melalui sky bridge, dan bahkan dapat masuk ke lift, mendukung konsep active mobility.

Resdiansyah menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan perintah Presiden yang menargetkan 80 persen transportasi publik dan hanya 20 persen kendaraan pribadi. Rencana ini sesuai dengan Perpres No. 63/2022, yang menetapkan bahwa IKN akan menjadi 10 Minute City dengan fokus pada transportasi publik, kawasan berorientasi transit, dan pengurangan ketergantungan pada kendaraan pribadi.

Transformasi ini menunjukkan komitmen IKN untuk menciptakan lingkungan urban yang ramah lingkungan, efisien, dan terhubung secara seamless, menjadi salah satu langkah signifikan dalam mewujudkan visi kota masa depan yang berkelanjutan dan inovatif.