Megapolitan

Didampingi Pengacara, Kadisdikbud Subang Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres

×

Didampingi Pengacara, Kadisdikbud Subang Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Subang, Heri Sopandi, resmi melaporkan sejumlah pihak terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan tersebut disampaikan langsung ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang, Selasa (12/11/2025).

Heri datang didampingi empat kuasa hukumnya, di antaranya Dede Sunarya dan Irwan Yustiarta.
Menurut Dede, laporan ini berkaitan dengan berbagai konten di media sosial dan pemberitaan yang dinilai telah merugikan nama baik kliennya.

“Tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Bukti-bukti sudah cukup, ada dari berita media online, TikTok, dan unggahan di media sosial lainnya,” ujar Dede.

Ia menyebut, ada dua orang yang dilaporkan berinisial M dan H, sementara pelaporan tambahan akan dilakukan pada pekan depan.

Kuasa hukum lainnya, Irwan Yustiarta, menambahkan bahwa dua terlapor tersebut masing-masing merupakan seorang pejabat di Subang dan satu orang wartawan.

“Kami ini sifatnya lebih pada penegakan hukum. Artinya kami ingin membantah, menetralisir, dan menciptakan situasi kondusif di masyarakat,” jelasnya.

“Jangan sampai seakan-akan berita yang beredar itu adalah kebenaran. Ini bahayanya media sosial. Kalau tidak ada bantahan dan penegakan hukum seperti ini, maka opini publik bisa terbentuk tanpa dasar,” sambung Irwan.

Irwan juga menegaskan, laporan ini didasarkan pada pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta pasal 27 UU ITE.

“Tegas dan jelas, klien kami merasa nama baiknya patut diduga telah dicemarkan. Langkah hukum ini kami tempuh untuk memberikan efek edukatif,” ujarnya.

Pihaknya berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar.

“Harapan kami, masyarakat teredukasi dan mendapatkan informasi yang berimbang. Jangan seolah-olah informasi yang ada selama ini adalah kebenaran, karena ini menyangkut integritas dan wibawa Pemerintah Kabupaten Subang,” tegas Dede.