CIAMIS, TINTAHIJAU.com – Masyarakat Ciamis dikejutkan dengan kabar dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang mahasiswa berinisial F (27). Ironisnya, F yang berasal dari Ciamis ini dikenal di lingkungannya sebagai seorang influencer sekaligus motivator.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ciamis, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Akmal, mengungkapkan bahwa tersangka dikenal aktif memberikan motivasi terkait kenakalan remaja, bahaya narkoba, dan minuman keras di lingkungan tempat tinggalnya. Hal ini disampaikan AKBP Akmal di Markas Polres Ciamis pada Senin (12/5/2025).
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan orang tua salah satu korban yang mendapati anaknya mengalami kekerasan fisik. Setelah dilakukan pendalaman, terungkap fakta yang lebih memprihatinkan bahwa korban juga mengalami pelecehan seksual oleh tersangka F.
AKBP Akmal menjelaskan bahwa F menjalin kedekatan dengan 13 korbannya saat menjadi motivator di sekolah tempat para korban menimba ilmu. Diketahui, seluruh korban bersekolah di institusi pendidikan yang sama.
Lebih lanjut, Kapolres menuturkan bahwa tersangka memiliki kemampuan komunikasi yang baik, yang diduga menjadi modalnya untuk mendekati dan mengenal para siswa. “Datang ke sekolah mengajukan diri supaya diberi kesempatan untuk komunikasi dengan murid, gerakan antinarkoba, kenakalan remaja, mengaku sebagai mahasiswa fakultas hukum,” imbuhnya.
Kecurigaan orang tua korban bermula ketika melihat anaknya mengalami luka dan lebam di wajah. Merasa ada yang tidak beres, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak sekolah. Selanjutnya, pihak sekolah mengantar orang tua korban untuk melaporkan dugaan penganiayaan ini ke Polres Ciamis.
Saat ini, F telah ditahan di Mapolres Ciamis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya, F terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).





