JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Aksi nekat dilakukan oleh dua orang Asisten Rumah Tangga (ART) yang berusaha melarikan diri dari rumah majikannya di Jalan Bendungan Walahar Buntu, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026) malam. Kedua korban melompat dari lantai empat rumah indekos milik majikan mereka, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya luka berat.
Peristiwa tragis ini terungkap saat warga sekitar dikejutkan oleh suara dentuman keras yang memecah kesunyian malam. Setelah ditelusuri, warga menemukan dua orang perempuan sudah tergeletak tidak berdaya di permukaan jalan setelah terjatuh dari ketinggian.
Salah satu korban dilaporkan sempat tidak sadarkan diri di lokasi kejadian dan dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit. Sementara itu, satu korban lainnya saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Mintohardjo akibat luka serius yang dideritanya.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait motif di balik keputusan ekstrem kedua korban untuk melompat. Dugaan sementara muncul bahwa keduanya mengalami perbuatan tidak menyenangkan selama bekerja di rumah tersebut.
Kapolres setempat mengungkapkan bahwa majikan korban diketahui berprofesi sebagai seorang pengacara sekaligus kreator konten (content creator). Namun, identitas detail pemilik rumah tersebut masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.
“Polisi masih menyelidiki penyebab kedua korban berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari lantai empat. Diduga ada perbuatan tidak menyenangkan yang dialami korban,” ujar pihak kepolisian dalam keterangannya.
Selain memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan dua orang penyalur tenaga kerja di wilayah Cirebon dan Brebes. Langkah ini diambil guna mengusut dugaan adanya praktik mempekerjakan anak di bawah umur.
Berdasarkan keterangan awal dari pihak penyalur, korban memang sempat berkomunikasi dan bercerita bahwa mereka merasa tidak betah bekerja di lokasi tersebut. Kasus ini kini ditangani oleh jajaran Satreskrim untuk mengungkap apakah terdapat unsur pidana kekerasan dalam rumah tangga atau pelanggaran undang-undang perlindungan anak.





