Diduga Tilep Uang Kompensasi, Oknum Aktivis di Jalancagak Subang Dilaporkan ke Polisi

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Seorang oknum aktivis di wilayah Subang Selatan berinisial MH alias I resmi dilaporkan ke Polsek Jalancagak oleh seorang pedagang nanas, Saniah (45), Kamis pagi (17/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaporan tersebut dipicu oleh ketidakjelasan dana kompensasi yang seharusnya diterima Saniah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, imbas dari pembongkaran kios bangunan liar (bangli) tempatnya berjualan. Dana yang seharusnya menjadi hak Saniah diduga telah raib tanpa penjelasan.

“Memang sempat ada perdebatan antara saya sebagai penyewa kios dan pemilik bangunan soal uang kompensasi. Lalu datang Kang Ipung (oknum aktivis) yang menengahi dan memutuskan uang akan dibagi dua,” ujar Saniah kepada awak media usai melapor ke Polsek.

Saniah menjelaskan, dirinya menyewa bangunan milik seseorang bernama Cucu untuk berjualan nanas. Setelah ada pemberitahuan pembongkaran bangunan liar, ia terdata sebagai penerima kompensasi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Namun, Cucu juga mengklaim hak atas kompensasi tersebut sebagai pemilik bangunan.

Pertemuan antara Saniah dan Cucu pun sempat memanas di Aula Pemda Subang hingga dimediasi oleh Kang Ipung. “Supaya damai, kata Kang Ipung, buku tabungan dipegang dia,” kata Saniah.

Menurut Saniah, setelah uang kompensasi cair, mereka sepakat membaginya, bahkan lebih banyak diberikan kepada Cucu karena ada tunggakan sewa. Uang sebesar Rp6,3 juta dititipkan kepada Kang Ipung untuk diserahkan ke Cucu.

“Tapi Kang Cucu masih terus menagih ke saya. Padahal uangnya sudah saya titipkan ke Kang Ipung. Kata Kang Cucu, dia tidak pernah terima uang itu,” jelasnya.

Saniah pun mengaku sempat bertanya langsung kepada Kang Ipung. Namun, ia justru diarahkan untuk melakukan mediasi di Polsek. Setelah menunggu tiga jam di Polsek Jalancagak, Kang Ipung tak juga muncul.

“Akhirnya kami sepakat untuk membuat laporan pengaduan resmi ke polisi,” tegasnya.

Selain dugaan penggelapan uang Rp6,3 juta, beredar informasi bahwa Kang Ipung juga diduga memungut uang sebesar Rp150 ribu dari setiap pedagang penerima kompensasi.

Kapolsek Jalancagak Kompol Dede Suherman membenarkan adanya laporan pengaduan (Lapdu) dari seorang pedagang nanas tersebut. Dimana dalam laporannya, diduga uang konpensasi haknya dari pemerintah malah tidak diberikan.

“Kami sementara ini baru mendapat laporan aduan dari terlapor (Pedagang Nanas) .Yang penting kami terima aduan, setelah itu kami melakukan penyelidikan,”pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi akan tuduhan seorang pedagang nanas yang uang perolehannya diambil olehnya.