SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Pejabat Pemkab Subang diingatkan untuk membuat rencana kerja yang realistis sehingga bisa dilaksanakan.
Hal ini disampaikan Asisten Daerah III Bidang Administrasi Umum H. Dadang Kurnianudin saat membuka acara Rapat Koordinasi Desk Dokumen Perencanaan Sekretariat Daerah Kabupaten Subang tahun 2024 di Hotel Betha, pada Selasa (27/2/2024).
“Perencanaan yang baik juga perlu untuk memenuhi syarat logis dan rasional. Artinya, apa yang dirumuskan dapat diterima oleh akal, dan oleh sebab itu maka perencanaan tersebut bisa dijalankan,” kata Dadang
Dadang menegaskan dalam menyusun rencana kerja, penyusunan dan inventarisasi risiko yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan teliti agar target dan capaian kinerja dapat tercapai.
“Evaluasi Register Risiko merupakan proses penting dalam manajemen risiko. Proses tersebut bertujuan untuk memahami sejauh mana pemerintah daerah telah mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola risiko-risiko perangkat daerah,” tandasnya
Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kab. Subang Eka Rosdiman menyatakan bahwa jadwal penyusunan rencana strategis perangkat Daerah Kabupaten Subang tahun 2024-2026 dan Penyusunan Rencana Kerja Sekretariat Daerah tahun anggaran 2024 adanya nomenklatur pemutakhiran program, kegiatan dan sub kegiatan Sekretariat Daerah tahun 2024
Hal ini sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor; 0505889/2021 dan tahun 2025 sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor; 900.1.15.51317/2023
Kegiatan ini diikuti Kepala Sub Bagian dan Jabatan Fungsional bagian lingkup Setda Kabupaten Subang.