JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim As’yari. Keputusan ini diambil setelah DKPP menggelar sidang putusan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada Rabu (3/7/2024).
Perkara tersebut terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). DKPP menemukan bukti bahwa Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila, sehingga memutuskan untuk memberhentikannya dari jabatan Ketua KPU RI.
“Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim As’yari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya, Hasyim dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai anggota PPLN Den Haag, Belanda. Perkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Dalam aduan yang diajukan, pengadu menuduh Hasyim mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai anggota PPLN tersebut. Selain itu, Hasyim diduga menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Kuasa hukum pengadu, Maria Dianita Prosperianti, menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Maria menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.
Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Hasyim As’yari mulai digelar sejak Rabu, 22 Mei 2024. Sejumlah pihak telah hadir dalam persidangan, termasuk korban yang hadir pada sidang Kamis, 23 Mei 2024.
Dengan keputusan ini, Hasyim As’yari resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI, menandai akhir dari perkara yang menarik perhatian publik dan mempengaruhi kredibilitas lembaga pemilihan umum di Indonesia.