SUBANG, TINTAHIJAU.com – Garut – Seorang perempuan berinisial AED (25) menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter kandungan berinisial M Syafril Firdaus atau MSF di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Korban bahkan sempat melakukan perlawanan dan menendang tersangka saat upaya pelecehan terjadi.
Peristiwa tersebut bermula saat AED menghubungi MSF melalui pesan WhatsApp pada 24 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, untuk berkonsultasi mengenai keluhan keputihan yang dialaminya. Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, tersangka kemudian menawarkan suntik vaksin kepada korban.
Proses vaksinasi dilakukan bukan di fasilitas kesehatan resmi, melainkan di rumah orang tua korban. MSF datang ke lokasi dengan menggunakan jasa ojek online. Usai vaksinasi, tersangka meminta diantar pulang ke tempat kosnya dengan dalih lokasi searah dengan rumah korban.
Sesampainya di kos, AED berniat membayar biaya suntik vaksin gonore secara tunai. Namun, MSF meminta pembayaran dilakukan di dalam kamar dengan alasan malu jika terlihat orang lain. Ketika berada di dalam kamar, tersangka menarik tangan korban, menguncinya dari dalam, dan berusaha melakukan tindakan pelecehan.
“Ketika di dalam kamar kos ini, tersangka secara paksa melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan, sehingga korban melakukan perlawanan,” ujar Hendra.
Meski sempat memperingatkan tersangka akan melaporkannya ke polisi, MSF mengabaikan ancaman tersebut. Korban akhirnya berhasil melawan dan menendang pelaku, lalu kabur dari lokasi untuk menyelamatkan diri.
Setelah kejadian, AED langsung melaporkan peristiwa itu kepada pihak berwajib. Hingga kini, polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk korban, kedua orang tuanya, serta beberapa tenaga medis yang berkaitan dengan kasus ini.
Atas perbuatannya, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Selain itu, polisi juga tengah mendalami rekaman kamera pengawas (CCTV) di salah satu klinik di Garut yang memperlihatkan dugaan aksi pelecehan lainnya oleh MSF. Identitas korban dalam video tersebut telah diketahui.
Kapolres Garut, AKBP Fajar M Gemilang menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan korban yang terekam dalam CCTV terkait rencana untuk melapor atau tidak.
“Korban sudah kami dorong untuk melapor, namun menyampaikan akan berkonsultasi dahulu dengan keluarganya. Kami tidak memaksakan karena kami menyadari bahwa ini adalah persoalan pribadi yang sensitif,” jelasnya.
Pihak kepolisian terus membuka ruang pelaporan bagi korban lainnya dan berkomitmen mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum tenaga kesehatan tersebut.