Dokter PPDS FKG UI Tersandung Kasus Asusila, Kemenkes Nonaktifkan Sementara STR

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Seorang dokter peserta pendidikan dokter spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (FKG UI) berinisial MAE (39) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindakan tidak senonoh. MAE diduga telah merekam mahasiswi yang sedang mandi di kamar indekos kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kepolisian telah menahan MAE sejak Kamis, 17 April 2025. Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan seorang dokter, profesi yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan profesionalisme.

Menanggapi kasus tersebut, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) langsung mengambil tindakan dengan menonaktifkan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) milik MAE. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses investigasi yang tengah berlangsung.

“Untuk saat ini STR-nya dinonaktifkan sementara sampai proses investigasi dilakukan. Kami masih cek lebih lanjut,” ujar Aji seperti dikutip dari Tribunnews, Sabtu (19/4/2025).

Aji juga menambahkan, jika MAE terbukti bersalah melalui proses hukum di pengadilan, maka STR-nya akan dicabut secara permanen. Hal ini berarti izin praktik atau Surat Izin Praktik (SIP) yang dimiliki MAE akan otomatis gugur.

Tak hanya dari pihak Kemenkes, Universitas Indonesia juga telah mengambil langkah administratif. Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, menyebut bahwa seluruh aktivitas akademik MAE dibekukan sementara waktu.

“Tentunya yang bersangkutan saat ini sudah dibekukan dulu kegiatan dan status akademiknya,” ujar Arie.

Kasus ini menjadi sorotan luas dan menimbulkan keprihatinan di masyarakat, terutama mengingat pentingnya menjaga integritas dan etika dalam dunia kedokteran. Masyarakat kini menantikan proses hukum yang adil dan transparan terhadap pelaku.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini