DPO 4 Tahun, Terpidana Laka Lantas Asal Subang Akhirnya Ditangkap di Demak

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Setelah empat tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang akhirnya berhasil mengeksekusi seorang terpidana kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi pada 2021 di wilayah hukum Subang.

Terpidana bernama Edi Sugianto alias Edi bin Ahmad Yayid ditangkap di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

 

Kepala Kejari Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, menyampaikan penangkapan dilakukan pada Rabu (26/11/2025) oleh tim intelijen yang dipimpin Kasi Intel Kejari Subang. Informasi keberadaan pelaku diterima pada hari yang sama, dan tim langsung bergerak cepat menuju Demak.

 

“Tadi siang tim mendapatkan informasi valid dan langsung bergerak. Dalam waktu 24 jam, tim intelijen berhasil mengamankan terpidana di Kabupaten Demak,” ungkap Kajari dalam konferensi pers didampingi Kasi Pidsus Bayu dan jajaran Kejari Subang.

 

Setibanya di lokasi, tim menemukan Edi sedang berada di tempat penggilingan padi milik keluarganya. Saat petugas menunjukkan surat eksekusi, Edi tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan.

 

Kajari menjelaskan, Edi merupakan terpidana kasus laka lantas yang dijerat Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ia dijatuhi hukuman 7 bulan penjara, namun melarikan diri sebelum eksekusi sehingga masuk daftar buronan selama empat tahun.

 

Menurut Kajari, keberhasilan eksekusi ini menjadi bukti bahwa Kejari Subang berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

 

“Ini wujud komitmen kami bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan sesuai putusan pengadilan, siapapun orangnya,” tegasnya.

 

Berdasarkan pantauan, sekitar pukul 22.30 WIB, tim Kejaksaan yang membawa Edi tiba di Kantor Kejari Subang di Jl. S. Parman (Jl. Soetoyo). Edi yang mengenakan kaos merah dan topi putih langsung digelandang masuk ke ruang Kejaksaan untuk pemeriksaan awal sebelum akhirnya diserahkan ke Rutan Kejari Subang untuk menjalani masa hukuman.

Edi tampak tertunduk lesu saat dibawa masuk oleh petugas. Proses eksekusi berlangsung lancar tanpa kendala.