BOGOR, TINTAHIJAU.com – Dua pria lanjut usia berinisial MR (68) dan WS (65) hanya bisa tertunduk lesu saat digiring petugas Polres Bogor ke hadapan publik, Minggu (21/9/2025). Dengan tangan terborgol, wajah tertutup sebo, dan pakaian tahanan berwarna jingga, keduanya digelandang masuk ke jeruji besi.
Keduanya ditangkap lantaran diduga mencabuli dua anak di bawah umur di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Aksi bejat itu terjadi pada pertengahan Juli 2025 lalu ketika korban tengah bermain di kebun dekat rumah mereka. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke polisi pada 11 Agustus, hingga akhirnya dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta visum dan pendampingan psikologis bagi korban.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Komara, mengatakan bahwa alat bukti yang dikumpulkan cukup kuat untuk menetapkan MR dan WS sebagai tersangka. Keduanya ditangkap pada 20 September 2025 dan langsung ditahan di Rutan Polres Bogor.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 82 junto Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar,” ujar Teguh di Mapolres Bogor.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan uang Rp5.000 yang digunakan tersangka untuk mengiming-imingi korban. Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif mengejutkan.
“Pelaku menyampaikan motivasinya karena ingin mengetahui apakah dirinya masih bisa ereksi atau tidak. Itu pengakuan langsung dari tersangka,” tambah Teguh.
Kini, kedua kakek tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis dari pihak berwenang.




