“Jadi awalnya tergugat ini menjual tanah dan bangunan ke saudaranya, oleh saudaranya ini dijual ke Ibu Waluyo atau ibunya Pak Indra ini,” ucap Rahmat.
KDM pun mencoba mendatangi rumah tetangga Indra yang ada di balik tembok tersebut. Setelah beberapa saat akhirnya keluar cucu dari tetangga Indra.
Dari obrolan tersebut terungkap jika tembok dan pagar yang digembok bermula dari konflik kedua belah pihak. Hingga akhirnya tetangga Indra yang merasa jalan tersebut masih hak miliknya melakukan penembokan dan menggembok pagar.
“Ya sudah ini kan sekarang ada putusan dari pengadilan, baiknya dihormati. Dan konflik yang selama ini terjadi disudahi, saling bermaafan dan saling bertoleransi,” ucap KDM menengahi kedua belah pihak disaksikan Ketua RW Rahmat.
Kedua belah pihak pun bersepakat damai dan akan memulai hidup rukun ke depannya. Hanya saja untuk urusan membongkar tembok dan membuka gembok sang cucu tidak bisa memutuskannya karena itu wewenang sang nenek. Ia akan berdiskusi dan meyakinkan sang nenek untuk bisa berbesar hati.
Kang Dedi Mulyadi pun meminta agar Ketua RW berkoordinasi dengan pihak desa untuk melanjutkan menyelesaikan pembongkaran tembok dan membuka pagar yang digembok.
“Karena ini putusannya sudah jelas maka yang begini tidak perlu oleh pengadilan cukup oleh RW nanti tinggal minta bantuan desa. Semua bisa yang penting pemerintahnya punya keinginan menegakkan aturan,” ucap KDM.
Di akhir pertemuan KDM meminta kedua belah pihak untuk bersalaman dan saling berpelukan yang menandakan konflik tersebut telah berakhir.
