JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menyelidiki peran para tersangka pegawai Komdigi dalam proses penyaringan situs judi online yang seharusnya diblokir. Proses penggeledahan tersebut berlangsung pada Jumat, 1 November 2024, di tiga lantai gedung Komdigi, yaitu lantai 2, 3, dan 8.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pihaknya mendalami mekanisme yang digunakan para tersangka untuk memilah dan memblokir situs-situs yang diduga berkaitan dengan judi online. “Pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut, kemudian diverifikasi, kemudian diblokir,” ungkap Ade Ary kepada wartawan.
Dalam penggeledahan ini, sejumlah barang bukti berupa laptop pribadi milik para tersangka yang merupakan pegawai Komdigi disita untuk penyelidikan lebih lanjut.
Enam Orang Tersangka Diamankan
Proses penggeledahan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut dimulai pukul 17.47 WIB dan selesai pada pukul 19.00 WIB. Setelah penggeledahan berakhir, enam orang tersangka dibawa keluar dari gedung Komdigi oleh anggota Polda Metro Jaya. Selain itu, satu kontainer berwarna putih dengan tutup oranye yang berisi tumpukan layar monitor komputer juga ikut dibawa keluar oleh anggota Jatanras Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk sejumlah pegawai dan staf ahli di lingkungan Komdigi. “Sebanyak 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi,” kata Ade Ary. Namun, hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai identitas detail para tersangka.
Fokus Polri dalam Pemberantasan Judi Online dan Narkoba
Kasus ini menjadi perhatian sejalan dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas perjudian online. Ia menegaskan akan melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu dan melacak aset yang didapat dari hasil kegiatan ilegal tersebut. Polri berencana berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait guna memblokir situs serta rekening yang diduga terlibat dalam praktik perjudian.
Kapolri juga mengingatkan jajarannya untuk mendukung penuh seluruh program pemerintah, termasuk mengatasi kebocoran keuangan negara baik dari penerimaan maupun pengeluaran. Selain itu, Polri diminta untuk mengintensifkan penanganan masalah narkoba, terutama dengan pemetaan jalur peredaran yang meresahkan dan menyebabkan capital outflow.
Pemberantasan perjudian online dan peredaran gelap narkoba ini merupakan upaya untuk mengurangi dampak negatif yang dapat mengancam pembangunan dan stabilitas bangsa.