Dugaan Pelecehan Pada Miss Universe, Peserta Dipaksa Lepaskan Pakaian Saat Cek Fisik

Pelaporan dugaan pelecehan seksual Miss Universe Indonesia ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/8/2023). (Sumber: Cynthia Lova/Kompas.com)

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Kontestan Miss Universe Indonesia 2023 melaporkan kemungkinan terjadinya tindakan pelecehan seksual dalam ajang tersebut kepada Polda Metro Jaya pada hari Senin (7/8/2023). Peserta tersebut membuat laporan terhadap PT Capella Swastika Karya, yang memiliki lisensi Miss Universe di Indonesia.

Rizky Ananda Musa, Direktur Provinsi Miss Universe Indonesia Jawa Barat, mengungkapkan bahwa tiga anak didiknya mengalami insiden pelecehan seksual. Ia menyebut bahwa mereka dipaksa untuk membuka pakaian saat dilakukan pemeriksaan fisik.

Rizky menjelaskan bahwa dua anak didiknya dengan inisial PKN dan dua kontestan lainnya mengakui bahwa mereka dipaksa membuka pakaian, meskipun dalam ruangan pemeriksaan fisik terdapat laki-laki.

Baca Juga:  Inilah Fakta-fakta Terbaru Kasus Mahasiswa UI yang Dibunuh Seniornya

“Ketika mereka bercerita, mereka mengatakan bahwa mereka dipaksa membuka bagian atas pakaian. Para peserta tersebut berusaha menutupi bagian dada mereka karena ada laki-laki yang juga berada di sekitar, sekitar dua atau tiga orang,” ujar Rizky di Polda Metro Jaya pada hari Senin (7/8).

Rizky merasa kecewa terhadap perilaku tersebut. Ia merasa kecewa bahwa penyelenggara memaksa para kontestan untuk menunjukkan bagian dada mereka, walaupun merasa tidak nyaman.

“Kami merasa sangat kecewa, mengapa hal seperti ini bisa terjadi pada para anak-anak. Kami berbicara di sini untuk membela anak-anak kita,” ungkap Rizky.

Baca Juga:  Semalam, Kebakaran Terjadi di 4 Lokasi di Kabupaten Majalengka

Melissa Anggraini, kuasa hukum PKN, menyebutkan bahwa para kontestan yang dipaksa membuka pakaian merasa terjepit secara psikologis. Ia menganggap bahwa tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara sudah memenuhi unsur kekerasan seksual yang tidak bersifat fisik.

“Ketidaknyamanan dan tekanan psikologis yang dirasakan, bahkan sampai pada titik PKN menangis tersedu-sedu, itu adalah kenyataan. Jadi, apakah tindakan ini sudah memenuhi unsur-unsur yang diperlukan, kita serahkan pada pihak yang berwenang,” ucap Melissa seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga:  Kades di Aceh Barat Wafat Saat Upacara Peringatan HUT RI

“Ada beberapa pasal yang diacu dalam hal ini, termasuk pasal 6 dan/atau pasal 5 (UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang berkaitan dengan kekerasan seksual yang bersifat non-fisik dan fisik. Karena ternyata kekerasan seksual tidak hanya terbatas pada aspek fisik, tetapi juga termasuk aspek non-fisik seperti memaksa seseorang untuk menunjukkan organ vitalnya,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com