Selain persyaratan yang telah disebutkan diatas, pelaku UMKM juga harus memenuhi kriteria sesuai UU No. 20 Tahun 2008, kriteria Usaha Mikro sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
BACA JUGA:
Wagub Serahkan Bantuan untuk Dhuafa dan Santri Salafiyah di Garut
Cihuy, Alumni Prakerja Bisa Dapat Bantuan Rp.10 Juta, Lengkapi Syaratnya
Untuk mengetahui pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta Anda dapat cara cek nama penerima dengan login di e-form BRI menggunakan NIK dan KTP:
1. Klik e-form BRI melalui link eform.bri.co.id
2. Klik BPUM (Cek Data BPUM)
3. Jendela Penerima BPUM UMKM akan terbuka
4. Masukkan NIK dan KTP kemudian Kode Verifikasi
5. Klik ‘proses inqury’
6. Penerima akan mendapatkan informasi mengenai penerimaan BLT UMKM Rp1,2 juta melalui SMS.
Selain mengecek lewat link eform.bri.co.id, pendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan mendapat tanda khus
Berikut link daftar BLT UMKM secara online yang buka hingga 30 Juni 2021:
1. Jakarta Barat: KLIK LINK INI
2. Cianjur: KLIK LINK INI
3. Kota Bogor: KLIK LINK INI
4. Tanjung Pinang: KLIK LINK INI
5. Temanggung: KLIK LINK INI
Untuk daerah lain, pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan dengan datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM setempat.
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.