JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Pantauan di lokasi, Yaqut tiba di KPK sekitar pukul 11.43 WIB mengenakan kemeja cokelat dan peci hitam. Ia mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.46 WIB dan baru keluar dari ruang penyidik pada pukul 20.13 WIB.
Usai pemeriksaan, Yaqut enggan membeberkan materi yang didalami penyidik. Ia menyatakan telah memberikan keterangan dan meminta agar penjelasan lebih lanjut ditanyakan langsung kepada penyidik KPK. “Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik,” ujarnya singkat.
Sikap serupa disampaikan Yaqut ketika ditanya mengenai substansi pemeriksaan. Ia kembali menegaskan bahwa seluruh materi telah disampaikan kepada penyidik dan tidak memberikan penjelasan tambahan kepada awak media.
Kasus yang tengah diusut KPK berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Indonesia saat itu memperoleh tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah setelah adanya lobi pemerintah kepada Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut bertujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum penambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 tercatat sebanyak 221 ribu jemaah. Dengan tambahan tersebut, total kuota meningkat menjadi 241 ribu. Namun, kebijakan pembagian kuota tambahan dinilai bermasalah karena dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10 ribu jemaah.
Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Dalam pelaksanaannya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menilai kebijakan tersebut berdampak pada ribuan jemaah haji reguler. Sebanyak 8.400 calon jemaah yang telah mengantre lebih dari 14 tahun disebut gagal berangkat meski terdapat tambahan kuota. Atas hal itu, KPK menyatakan terdapat dugaan awal kerugian negara yang mencapai Rp1 triliun.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, mulai dari rumah, kendaraan, hingga uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Hingga kini, penyidik masih mendalami peran berbagai pihak dalam pengambilan kebijakan kuota haji di periode tersebut.






