BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Puluhan emak-emak dari Desa Mandalasari, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, mendatangi Mapolsek Cikalongwetan pada Minggu (14/9/2025) malam. Mereka melaporkan seorang warga yang diduga menjadi otak penipuan arisan bodong.
Terlapor diketahui berinisial LL alias Fafa (24), warga Desa Mandalasari. Ia dituding sebagai inisiator arisan online yang menjanjikan keuntungan besar dalam hitungan hari, namun justru membuat para peserta merugi.
“Kejadiannya kemarin malam, jadi warga datang ke Polsek Cikalongwetan, melaporkan seseorang atas kasus dugaan penipuan atau penggelapan,” ujar Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, Senin (15/9/2025).
Menurut keterangan korban, mereka diminta menyetor uang sebesar Rp3,9 juta untuk bisa ikut arisan online tersebut. Peserta dijanjikan keuntungan berlipat dalam beberapa hari saja. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima.
“Iming-iming keuntungan cepat itu membuat warga tergiur. Setelah beberapa hari ditunggu, keuntungan tidak kunjung didapat,” jelas Gofur.
Hingga kini, jumlah pasti korban dan total kerugian masih dalam proses penyelidikan. Namun, rata-rata kerugian yang dialami setiap korban mencapai Rp3,9 juta.
Polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel dan empat lembar kwitansi terkait dugaan arisan bodong tersebut. “Kami masih memeriksa saksi mata untuk menguatkan penyelidikan,” tambah Gofur.
Kasus arisan bodong ini menambah panjang daftar penipuan berkedok investasi cepat untung yang kerap menyasar masyarakat. Polisi mengimbau warga agar lebih waspada terhadap tawaran serupa yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat.





