Empat Pemuda Terancam 7 Tahun Penjara Usai Keroyok Remaja di Pasar Inpres Pagaden Subang

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Empat pemuda terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara setelah melakukan pengeroyokan terhadap seorang remaja berinisial MR (19) di kawasan Pasar Inpres Pagaden, Kampung Julang, Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Selasa malam, 6 Agustus 2025.

Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin mewakili Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, mengatakan bahwa keempat pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Pagaden dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

“Salah satu pelaku, AS alias W (21), menusuk korban delapan kali di bagian punggung dan memukul kepala belakang korban. Aksi tersebut dilakukan bersama tiga temannya, yakni AA (19), AS (20), dan FF (18),” ujar AKP Ikin, Kamis (7/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan, insiden itu berawal dari cekcok antara pelaku utama dan korban melalui pesan WhatsApp yang melibatkan kekasih korban, SAF. Percakapan memanas hingga pelaku AS alias W mengajak korban bertemu di depan Pasar Inpres Pagaden sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat pertemuan berlangsung, terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada aksi kekerasan. AS alias W langsung menyerang korban dengan pisau karambit, sementara tiga pelaku lainnya turut melakukan pemukulan dan tendangan.

Peran masing-masing pelaku dalam pengeroyokan:

AS alias W (21): Menusuk punggung korban delapan kali dan memukul kepala belakang satu kali.

AA (19): Memukul wajah satu kali dan punggung dua kali.

AS (20): Menendang perut korban satu kali.

FF (18): Memukul pundak korban dua kali.

Korban mengalami luka tusuk dan memar di beberapa bagian tubuh. Ia sempat dirawat di Puskesmas Pagaden sebelum dirujuk ke RS Hamori Subang. Kondisinya kini mulai membaik.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami juga mengapresiasi warga yang sigap membantu mengamankan pelaku saat kejadian,” tutup AKP Ikin.