Megapolitan

Empat Remaja Perempuan Jadi Tersangka Perundungan di Tasikmalaya, Korban Alami Kekerasan Fisik dan Pemotongan Rambut

×

Empat Remaja Perempuan Jadi Tersangka Perundungan di Tasikmalaya, Korban Alami Kekerasan Fisik dan Pemotongan Rambut

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA, TINTAHIJAU.com Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota resmi menetapkan empat remaja perempuan sebagai tersangka kasus perundungan terhadap LK (16), warga Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi menggelar perkara pada Senin (8/12/2025).

KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Victor Sitorus, mengatakan bahwa para tersangka terbukti melakukan berbagai bentuk kekerasan, mulai dari tamparan, siraman air, hingga memotong rambut panjang korban.

“Keempat remaja perempuan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Victor.

Para tersangka berinisial A (19), N (18), M (14), dan I (16). Dua di antaranya masih di bawah umur, sehingga proses hukum akan menyesuaikan dengan mekanisme peradilan anak. Mereka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 KUHP terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

“Mereka dikenakan pasal berlapis karena unsur kekerasan terpenuhi dan dilakukan berkelompok,” tambah Victor.

Terkait pemotongan rambut korban, polisi membenarkan adanya temuan potongan rambut di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut kini tengah diperiksa lebih lanjut.

Video Perundungan Viral di Media Sosial

Kasus ini mencuat setelah sebuah video perundungan beredar luas di media sosial dan memicu kemarahan publik Tasikmalaya. Dalam rekaman terlihat seorang remaja berbaju hitam dikeroyok empat temannya di sebuah saung atau gazebo yang berdiri di atas kolam. Korban ditampar, dijambak, disiram air, dan menerima kekerasan verbal.

Belakangan diketahui bahwa korban adalah LK (16). Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (5/12/2025) siang di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Setelah video viral dan sampai kepada keluarga, LK melapor ke polisi pada Sabtu (6/12/2025).

Kronologi versi Korban

LK mengaku dijebak oleh para pelaku. Ia bercerita bahwa kejadian bermula setelah ia pulang dari rumah seorang teman laki-lakinya di wilayah Sindanggalih. Dalam perjalanan, salah satu pelaku menjemputnya dengan alasan membeli makanan.

“Awalnya saya diajak beli makanan, tapi ternyata malah dibawa ke Manonjaya,” ujar LK.

Korban menduga aksi itu dipicu rasa tidak suka salah satu pelaku, A, terhadap dirinya yang berkunjung ke rumah F, teman laki-lakinya. Saat tiba di saung, percakapan awal berlangsung normal sebelum kemudian berujung pada aksi kekerasan.

“Di saung itu awalnya ngobrol biasa, tapi kemudian saya ditampar, dijambak, disiram air, bahkan hampir didorong ke kolam ikan,” kata LK.

Akibat perundungan tersebut, LK mengalami luka lebam di wajah. Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.