Megapolitan

Empat Tahanan Kejari Kota Cirebon Kabur Lewat Plafon Sel Pengadilan, Satu Masih Buron

×

Empat Tahanan Kejari Kota Cirebon Kabur Lewat Plafon Sel Pengadilan, Satu Masih Buron

Sebarkan artikel ini

CIREBON,TINTAHIJAU.com – Empat tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon nekat kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu (22/10/2025). Aksi pelarian itu dilakukan dengan cara menjebol plafon kamar mandi di dalam sel.

Dari empat tahanan yang berupaya melarikan diri, tiga di antaranya berhasil kembali diamankan petugas, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyebut keempat tahanan yang terlibat dalam aksi nekat itu masing-masing bernama Habiburohman, Muhammad Fitriyadi, Jefri Antoni, dan Fajar.

“Para tahanan yang lari ini posisinya sedang berada di dalam sel tahanan. Mereka mencoba kabur melalui plafon kamar mandi yang ada di sel tahanan Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Tahanan yang lari berjumlah empat orang,” ujar Slamet.

Menurut Slamet, upaya pengejaran segera dilakukan setelah petugas mengetahui adanya upaya pelarian tersebut. Hasilnya, tiga orang tahanan berhasil ditangkap kembali, sedangkan satu lainnya, atas nama Fajar, masih dalam pencarian.

“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang. Sementara satu orang lagi atas nama Fajar masih dalam pengejaran tim kami,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Cirebon, Wawan, menjelaskan bahwa keempat tahanan tersebut merupakan tersangka dari kasus kejahatan berbeda. Tiga orang, yaitu Habiburohman, Muhammad Fitriyadi, dan Fajar, diketahui merupakan pelaku kasus pencurian dengan pemberatan, sedangkan satu orang lainnya, Jefri Antoni, merupakan tersangka kasus kekerasan seksual.

“Semua kasusnya sudah dalam tahap persidangan,” jelas Wawan.

Hingga berita ini diturunkan, petugas masih terus melakukan pencarian terhadap tahanan yang belum tertangkap. Pihak Kejari juga tengah melakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan di ruang tahanan Pengadilan Negeri Cirebon agar kejadian serupa tidak terulang kembali.