Empat Tersangka Ditangkap Terkait Bisnis Judi Online di Depok, Raup Hingga Rp30 Miliar

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Depok, 27 April 2024 – Empat orang dengan inisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) telah ditangkap karena terlibat dalam bisnis judi online di perumahan kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (25/4/2024).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, menjelaskan bahwa keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Menurut Hendri, keempat pelaku dikenal sebagai admin dari sebuah channel YouTube dengan username BOS ZANI @dzakki594.

Mereka mengunggah konten-konten video game online slot, seperti Higgs Domino dan Royal Dream, yang bertujuan untuk mempromosikan chip yang digunakan untuk taruhan kepada pengguna dalam game tersebut.

EP berperan sebagai pengelola atau pemilik akun YouTube Boz Zaki @dzakki594 dan akun Dzakki Channel yang mengunggah konten video game online slot. Sementara BYP, DA, dan TA bertindak sebagai admin live streaming dan admin jual beli koin game yang dibuat oleh RP.

Aplikasi judi online yang digunakan oleh pengguna diunduh melalui link yang dibagikan oleh para tersangka. Mereka memberikan chip kepada pemain dengan harga Rp65.000 per chip, yang kemudian dapat ditukar dengan uang setelah permainan selesai. EP bertanggung jawab untuk mentransfer uang kepada para pemain.

Tersangka BYP, DA, dan TA masing-masing mendapatkan upah senilai Rp5 juta-Rp10 juta dari EP, tergantung dari hasil keuntungan yang diperoleh dari bisnis judi online tersebut.

Hendri menyatakan bahwa EP telah melakukan kegiatan ilegal ini sejak tahun 2021, dengan perkiraan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp30 miliar.

Berdasarkan hal tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal, termasuk bisnis judi online yang merugikan masyarakat. Pihak berwenang harus terus melakukan langkah-langkah preventif dan penindakan untuk mengatasi permasalahan ini demi menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat.