Fakta Baru Terkait Bus yang Alami Kecelakaan di Ciater Subang, Pernah Terbakar dan Tak Layak Digunakan

Kecelakaan bus pariwisata yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok(Dok. Kemenhub)

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Polisi menemukan fakta baru terkait ketidaklayakan bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan tragis saat membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang. Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, mengungkapkan bahwa bus tersebut ternyata pernah mengalami kecelakaan hingga terbakar sebelumnya.

“Bus yang terlibat dalam kecelakaan ini pernah terbakar pada tanggal 27 April 2024 di KM 88 Cipularang,” ungkap Wibowo dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa malam. Menurutnya, saat kejadian di KM 88 Cipularang, bus juga sedang dalam rangka kegiatan wisata. “Saat itu bus sedang melaksanakan kegiatan wisata dari arah lain,” tambahnya seperti dikutip dari laman KOMPAS.com, Rabu (29/5/2024)

Setelah kecelakaan dan kebakaran tersebut, pemilik bus tidak melakukan perbaikan secara menyeluruh, melainkan hanya memperbaiki beberapa komponen interior saja. “Hanya perbaikan interior, jadi tidak melakukan perbaikan dan perawatan secara keseluruhan,” jelas Wibowo.

Pemilik Bus Tidak Mengikuti SOP

Lebih lanjut, tersangka A yang merupakan operator dari PO Bus diketahui telah mengetahui riwayat bus yang pernah terbakar. Awalnya, bus ini beroperasi dengan nama Trans Maulana Jaya, namun setelah insiden kebakaran, namanya diubah menjadi PO Putera Fajar Wisata. “Tujuan mengganti nama tersebut agar bus tidak dikenali, sehingga bisa disewakan kembali. Tidak ada SOP yang dijalankan untuk mengatasi bus yang bermasalah saat operasional atau saat mengangkut penumpang,” kata Wibowo.

Kronologi Kecelakaan

Diketahui, bus Putera Fajar Wisata dengan nomor polisi AD 7524 OG mengalami kecelakaan pada Sabtu, 11 Mei 2024. Dalam insiden ini, 11 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. Bus yang berangkat dari Depok tersebut mengalami kecelakaan di wilayah Subang dan saat ini kendaraan tersebut masih berada di sana. Sementara itu, PO bus berlokasi di Jakarta.

Penetapan Tersangka

Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini. Mereka adalah sopir bus berinisial S, pengusaha dan pemilik bengkel tak berizin berinisial AI, serta operator PO bus berinisial A. “Bus ini sudah tiga kali beroperasi setelah kebakaran tanpa perbaikan yang memadai,” tambah Wibowo.

Penipuan Donasi Palsu

Di sisi lain, keluarga korban kecelakaan bus SMK Lingga Kencana juga dibuat geram dengan adanya donasi palsu yang mengatasnamakan mereka. “Itu sudah penipuan!” tegas salah satu anggota keluarga korban. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan memastikan donasi yang disalurkan adalah resmi dan terpercaya.

Dengan terungkapnya fakta-fakta baru ini, diharapkan ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan tidak ada lagi bus yang tidak layak operasional tetap beroperasi, demi keselamatan penumpang dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Sumber: KOMPAS.com

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini