Fakta-fakta Terkait Rumah Produksi Film Dewasa di Jaksel

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Polda Metro Jaya baru-baru ini berhasil membongkar sindikat produksi film dewasa yang beroperasi di Jakarta Selatan. Pengungkapan ini membuka sejumlah fakta yang cukup mencengangkan tentang aktivitas ilegal ini yang telah berlangsung sejak tahun 2022.

Tim Penyidik Siber Diterskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil menetapkan lima tersangka dalam kasus produksi film dewasa ini. Kelima tersangka tersebut mencakup beragam peran dalam proses produksi film tersebut, mulai dari produser, sutradara, kameramen, editor sound engineering, hingga sekretaris rumah produksi yang ternyata juga menjadi pemeran dalam film dewasa tersebut.

Baca Juga:  Hiswana Migas Pastikan Ketersediaan Gas LPG di Subang Aman Terkendali

Menurut penyidik, total ada sekitar 120 film dewasa yang telah diproduksi oleh sindikat ini sejak tahun 2022. Film-film tersebut kemudian disebarkan melalui tiga situs berlangganan yang dikelola oleh kelompok ini. Polisi berhasil menyita berbagai alat produksi yang digunakan, termasuk kamera dan komputer.

Yang lebih mengejutkan adalah temuan bahwa sejumlah selebgram diduga ikut terlibat dalam produksi dan penyebaran konten dewasa ini. Polisi mencurigai bahwa para pelaku menggunakan selebgram sebagai sarana untuk mempromosikan situs-situs web mereka yang berisi konten pornografi.

Baca Juga:  Mario Teguh Kirim Salam Super dari Polda Mero Usai Dituding Gelapkan Uang Senilai Rp5 Miliar

Modus operandi pelaku dalam kasus ini adalah dengan mengelola tiga situs web yang berisi konten pornografi yang diproduksi di rumah produksi mereka. Untuk mengakses film-film tersebut, pengguna diharuskan membayar tarif berlangganan.

Berdasarkan penyelidikan polisi, para pelaku diketahui telah meraup keuntungan sekitar Rp500 juta dari aktivitas ilegal ini. Sebagian besar dari keuntungan tersebut telah disita oleh pihak berwajib sebagai aset yang terkait dengan tindakan ilegal ini.

Para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi. Ini merupakan langkah serius dari pihak berwajib dalam mengatasi peredaran konten dewasa ilegal dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

Baca Juga:  Pertolongan Pertama Mengatasi Sengatan Ubur-Ubur

Kasus ini menjadi peringatan bahwa produksi dan penyebaran konten dewasa ilegal adalah tindakan yang melanggar hukum dan akan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak berwajib akan terus melakukan upaya untuk mengungkap dan menghentikan aktivitas ilegal semacam ini demi menjaga moralitas dan etika masyarakat serta melindungi anak-anak dan remaja dari dampak negatifnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com