Firli Bahuri Selesai Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan, Soroti Serangan Balik Koruptor

Firli Bahuri (Pradita Utama/detikcom)

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menyelesaikan pemeriksaan terkait dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri pada Jumat malam, 1 Desember 2023.

Proses pemeriksaan tersebut memakan waktu sekitar 10 jam, di mana Firli Bahuri menjawab sekitar 30 pertanyaan dari penyidik. Setelah selesai, Firli memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu di luar.

Dalam pernyataannya, Firli Bahuri menyoroti tantangan dan hambatan dalam melakukan pemberantasan korupsi. Ia menyampaikan bahwa proses tersebut tidak mudah, dan terkadang memerlukan pengorbanan jiwa dan raga. Firli juga mengingatkan tentang serangan balik yang dihadapi oleh para penegak hukum yang berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.

“Saya mohon dukungan bahwa memang dalam melakukan pemberantasan korupsi tidak mudah, tentu banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus kita korbankan,” ujar Firli Bahuri.

Firli menegaskan bahwa musuh bersama dalam pemberantasan korupsi adalah para koruptor, dan ia menghadapi serangan balik dari pihak tersebut. Ia tidak hanya menyinggung intervensi dan tekanan, tetapi juga menekankan kesadaran bahwa para koruptor dapat melakukan serangan balik terhadap para penegak hukum.

“Saya mohon dukungan bahwa memang dalam melakukan pemberantasan korupsi tidak mudah, tentu banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus kita korbankan,” tegas Firli.

Lebih lanjut, Firli Bahuri mengungkapkan rasa hormatnya terhadap asas praduga tak bersalah dan menyatakan ketaatannya kepada hukum. Ia berkomitmen untuk mengikuti semua proses hukum yang menjerat namanya dan meminta masyarakat untuk mengedepankan asas tersebut.

“Kita hormati asas praduga tak bersalah, dan juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan, tunjukkan keadilan, dan percayakan pada proses hukum yang sudah berjalan,” kata Firli.

Mengenai pertemuan dengan Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, yang juga diperiksa dalam kasus ini, Firli menjelaskan bahwa mereka hanya bersapa sebagai teman lama dan sahabat dalam dunia bulu tangkis.

Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Presiden Joko Widodo telah memberhentikan sementara Firli dari jabatannya sebagai Ketua KPK dan menunjuk Nawawi Pomolango sebagai penggantinya.

Firli Bahuri kini dijerat dengan Pasal 12 e, Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini