SUKABUMI, TINTAHIJAU.com – Seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Sukabumi menjadi korban pemerkosaan setelah berkenalan dengan seorang pemuda berinisial MNA (22) melalui media sosial Facebook. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kini, korban mengalami trauma berat dan enggan keluar rumah maupun bersekolah.
Peristiwa bermula pada Minggu (4/5/2025), ketika korban dijemput oleh MNA di depan sebuah warung untuk diajak bertemu di Lapang Merdeka, Kota Sukabumi. Pertemuan itu sebelumnya telah direncanakan melalui percakapan di Facebook. Namun, korban tidak berpamitan kepada orang tuanya.
K (47), orang tua korban, mulai cemas ketika putrinya tak kunjung pulang hingga malam hari. Ia sempat mencari ke Lapang Merdeka, namun upayanya tidak membuahkan hasil. “Sudah 24 jam saya langsung bikin laporan orang hilang ke Polsek Nyalindung karena anak saya belum pulang juga,” kata K, Jumat (5/9/2025).
Dua hari kemudian, seorang pengemudi ojek online menghubungi keluarga untuk mengantar korban pulang. Namun, korban hanya diantar sampai Terminal Jubleg, yang masih cukup jauh dari rumah. Setelah dijemput keluarga, korban terus menangis dan baru menceritakan kejadian tragis tersebut kepada saudaranya.
“Katanya diperkosa, dipaksa di rumah pelaku di Desa Sasagaran, Kebonpedes,” ungkap K dengan suara pilu.
Sejak peristiwa itu, korban mengalami trauma mendalam. Ia lebih banyak mengurung diri di kamar dan menolak untuk kembali bersekolah. “Anak saya trauma sampai sekarang nggak mau keluar rumah. Saya ingin pelaku dihukum maksimal. Tolong kasihan anak saya, masa depannya bagaimana,” ujar K lirih.
Pihak kepolisian membenarkan peristiwa ini. Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, mengatakan pelaku sudah diamankan. “Pelaku sudah diamankan dan sudah proses penyidikan. Inisial pelaku MNA, umur 22 tahun,” singkatnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak dengan modus perkenalan di media sosial. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada dan mengawasi aktivitas daring anak-anak mereka.






