Gaji Ketua RT 2025 di Berbagai Daerah, Ini Besarannya

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Ketua Rukun Tetangga (RT) memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan publik di tingkat paling dasar masyarakat. Mereka membantu pemerintah desa atau kecamatan dalam berbagai hal, mulai dari pendataan kependudukan, memberikan surat pengantar perizinan, hingga menjaga ketertiban di lingkungan.

Namun, seiring tanggung jawab yang diemban, pertanyaan pun muncul: berapa sebenarnya gaji ketua RT di tahun 2025?

Honor Ketua RT Diatur Pemda

Perlu diketahui bahwa besaran gaji atau honor ketua RT ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Karena itu, nominal dan mekanisme pencairannya bisa berbeda-beda antar wilayah. Ada daerah yang memberikan honor sebagai bentuk apresiasi, namun ada juga yang hanya memberikan dana operasional tanpa menyebutnya sebagai honorarium.

Berikut rincian besaran gaji ketua RT di berbagai daerah Indonesia:

1. DKI Jakarta

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan Rp2 juta per bulan. Namun, dana ini bukan merupakan honor pribadi ketua RT, melainkan untuk mendukung kegiatan operasional di lingkungan RT.

Baca Juga:  Sewa Rp2 M dan Kantongi Izin Kampanye di JIS, Tim AMIN: Semoga Tidak Ada Pencabutan Izin

2. Kota Bekasi

Sesuai Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 149/Kep.16-Tapem/I/2021, setiap RT mendapat dana operasional sebesar Rp5 juta per tahun. Sama seperti Jakarta, dana ini bukan honor ketua RT secara langsung.

3. Kota Yogyakarta

Ketua RT di Yogyakarta menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan. Hal ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022. Uang ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pelayanan mereka kepada masyarakat.

4. Kota Magelang

Ketua RT di Kota Magelang mendapat honorarium sebesar Rp300 ribu per bulan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 63 Tahun 2022.

5. Kota Probolinggo

Melalui Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020, ketua RT menerima honorarium sebesar Rp180 ribu per bulan.

Baca Juga:  Ini Aturan Pemasangan Foto Presiden dan Link untuk Mengunduhnya

6. Kota Makassar

Honor ketua RT di Makassar bergantung pada penilaian kinerja. Jika mendapatkan nilai terendah, ketua RT menerima Rp500 ribu per bulan, dan bisa mencapai Rp2 juta per bulan untuk nilai tertinggi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 27 Tahun 2022.

7. Kota Pontianak

Ketua RT di Pontianak mendapatkan honor sebesar Rp125 ribu per bulan atau Rp1,5 juta per tahun, berdasarkan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022.

8. Kota Pekanbaru, Riau

Ketua RT di Pekanbaru menerima honor sebesar Rp500 ribu per bulan, sementara ketua RW mendapatkan Rp650 ribu per bulan, menurut pernyataan dari Asisten III Setda Kota Pekanbaru.

9. Kota Padang

Dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 15 Tahun 2015, disebutkan bahwa honor ketua RT adalah sebesar Rp245 ribu per bulan.

10. Kota Palembang

Ketua RT di Palembang menerima gaji sebesar Rp1 juta per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp600 ribu. Kenaikan ini mempertimbangkan beban kerja yang semakin besar, terutama pada masa-masa politik.

Baca Juga:  Lagi, Satnarkoba Polres Subang Tangkap Pengedar Obat Keras

Meskipun jabatan ketua RT bukan jabatan struktural dalam pemerintahan, namun peran mereka sangat vital bagi kelangsungan layanan masyarakat di tingkat akar rumput. Besaran gaji yang diterima oleh ketua RT tahun 2025 sangat bergantung pada kebijakan daerah masing-masing.

Beberapa daerah memberikan honor langsung, sementara yang lain hanya memberikan dana operasional untuk kegiatan lingkungan.

Dengan meningkatnya beban kerja, terutama dalam era digital dan dinamika sosial saat ini, semoga perhatian terhadap kesejahteraan ketua RT semakin meningkat.