Gaji Stafsus Ditolak Deddy Corbuzier, Ini Mekanisme Pengembaliannya

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kementerian Pertahanan (Kemhan) menanggapi pernyataan selebritas Deddy Corbuzier yang mengaku tidak akan mengambil gaji sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik. Menurut Kemhan, terdapat mekanisme tertentu yang harus diikuti dalam proses pengembalian gaji tersebut.

Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, selaku Kepala Biro Info Pertahanan (Infohan) Setjen Kemhan, menjelaskan bahwa meskipun Deddy menyatakan tidak ingin menerima gaji, tetap ada prosedur administrasi yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah pembuatan pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa ia tidak akan mengambil gaji tersebut. Dokumen ini kemudian akan diproses lebih lanjut oleh institusi terkait.

Frega juga menekankan bahwa anggaran untuk gaji stafsus sudah dialokasikan oleh Kemhan, sehingga apabila tidak digunakan, dana tersebut harus dikembalikan ke kas negara. “Setahu saya, ketika ada anggaran negara yang tidak terpakai, itu harus dikembalikan. Nah, untuk gaji staf khusus ini kan masuk dalam kelompok belanja pegawai,” ujarnya.

Lebih lanjut, Frega menjelaskan bahwa pengangkatan stafsus tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui proses perencanaan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur bahwa setiap kementerian dapat mengangkat maksimal lima orang stafsus.

Selain Deddy Corbuzier, terdapat beberapa stafsus lainnya yang juga diangkat pada saat yang bersamaan. Oleh karena itu, proses administrasi terkait gaji stafsus yang ditolak harus tetap mengikuti mekanisme yang berlaku agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara.

Dengan demikian, meskipun Deddy Corbuzier memilih untuk tidak menerima gaji sebagai Stafsus Menhan, proses administratif tetap harus dilakukan sesuai ketentuan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana negara.