Gandeng Kemenlu, Pencabutan Status Warga Negara Afrika Paulus Tannos Tengah Diupayakan KPK

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa telah melakukan koordinasi bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait status kewarganegaraan buronan bernama Paulus Tannos.

Paulus adalah tersangka dalam perkara dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Ia melarikan diri ke luar negeri dan dicatat dalam daftar orang yang dicari (DPO) oleh KPK.

Dia juga disebut telah mengubah identitasnya menjadi Tjhin Thian Po. Paulus juga telah memperoleh kewarganegaraan baru dari suatu negara di wilayah Afrika.

Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyatakan, “Kami telah berkoordinasi dengan Direktorat PJKAKI dan Kemenlu bahwa Pemerintah Indonesia akan meminta kepada pemerintah negara yang menerbitkan paspor tersebut agar yang bersangkutan diakui sebagai warga negara Indonesia dan dikenai tindak pidana di sini,” pada keterangan resminya pada Sabtu (12/8/2023).

Baca Juga:  Pria Korea Nyamar jadi Perempuan, Ditangkap Saat Merekam Video di Sauna Perempuan

Dia menjelaskan bahwa kerjasama dengan Kemlu bertujuan untuk berusaha mencabut paspor yang diberikan oleh negara di Afrika tersebut.

“Kami meminta agar kewarganegaraannya dicabut di sana,” tambahnya.

Lebih jauh, ia memastikan bahwa proses diplomasi untuk mencabut kewarganegaraan asing Paulus Tannos masih berlangsung.

“Karena baru beberapa bulan yang lalu kami mengetahui perubahan namanya dan pergantian paspornya. Kami telah mengusulkan penerbitan red notice dengan nama baru,” ungkapnya.

Sejak 19 Oktober 2021, Paulus Tannos telah berada dalam status DPO oleh KPK. Dia bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 dinyatakan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.

Baca Juga:  Jawa Barat Masuk Dalam Provinsi Paling Rawan Politik Uang

Tiga tersangka lainnya adalah Isnu Edhi Wijaya, mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Miryam S Haryani, Anggota DPR RI 2014-2019, dan Husni Fahmi, mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP.

KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021, dalam kapasitas sebagai tersangka.

Baru-baru ini, lembaga anti-korupsi ini mengumumkan bahwa mereka telah menemukan keberadaan Paulus Tannos, tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Namun, KPK menghadapi kesulitan saat hendak menangkap Paulus di luar negeri.

Baca Juga:  Kabar Buruk Pecinta Bokep! Pemerintah Bekukan Tiga Situs Dewasa Ini

Kendalanya adalah bahwa sang buronan telah memperoleh paspor dari negara lain. Dengan kata lain, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang terlibat dalam proyek e-KTP, telah menjadi warga negara asing (WNA).

Kondisi ini menyebabkan KPK mengalami kesulitan dalam membawa pulang Paulus Tannos, bahkan setelah ia ditangkap di Thailand.

“Kami merasa bingung mengenai hal ini. Mengapa buronan bisa mengubah namanya di Indonesia dan memiliki paspor dari negara lain, sehingga kami tidak dapat mengembalikannya ke Indonesia setelah menangkapnya,” kata Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, pada Selasa (8/8) yang lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com