SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang mengamankan seorang sopir kendaraan ekspedisi yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan mobil dan uang perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp203 juta, Selasa (13/1/2026).
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Subang–Bandung, tepatnya di Kampung Cimanggu, Kelurahan Parung, Kabupaten Subang, setelah posisi kendaraan terdeteksi melalui sistem pelacakan GPS.
Kasus ini merupakan pengembangan laporan Polres Metro Depok terkait dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh Andri Hariansyah, perwakilan PT Duta Karya Sintetika. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di gudang PT Depok Distribusindo Raya, wilayah Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Kejadian bermula saat pihak perusahaan melakukan pengecekan kendaraan operasional usai proses pengiriman barang. Dari hasil pemeriksaan, satu unit kendaraan tidak kembali ke gudang dan tidak dapat dihubungi. Pelacakan GPS menunjukkan kendaraan keluar dari jalur distribusi dan bergerak menuju wilayah Subang.
Barang yang diduga digelapkan meliputi satu unit mobil Daihatsu Blind Van NBO tahun 2023 warna putih, satu unit handphone PDA, serta uang tunai. Total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp203.604.398.
Pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, Satlantas Polres Subang menerima laporan masyarakat melalui WhatsApp terkait keberadaan kendaraan tersebut. Sekitar pukul 13.20 WIB, mobil terpantau melintas di wilayah Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Subang IPDA Hary Santoso kemudian berkoordinasi dengan Kanit Kamsel IPDA Herlina untuk melakukan penyekatan dan pengejaran. Sekitar pukul 13.41 WIB, petugas berhasil menghentikan kendaraan ekspedisi tersebut di jalur Subang–Bandung dan mengamankan sopir berinisial A.N.
Dalam proses penindakan, petugas sempat memborgol terduga pelaku di lokasi kejadian. Penangkapan tersebut menyebabkan arus lalu lintas di jalur utama menuju pusat Kota Subang mengalami perlambatan sementara.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Unit Jatanras Satreskrim Polres Subang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Rencananya, penanganan perkara akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Polres Subang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan yang merugikan dunia usaha dan masyarakat, serta mengimbau warga agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal di lingkungannya.





