SUBANG, TINTAHIJAUcom – Satlantas Polres Subang mengamankan empat dus minuman keras saat menggelar razia kendaraan
Kanit Turjawali Ipda M. Harry mengatakan operasi kendaraan itu salah satunya untuk menegakkan Perbup No. 28/09/2023 tentang pembatasan jam operasi kendaraan besar (Dump Truck).
“Operasi kendaraan ini selain bertujuan untuk menekan angka kecelakaan (laka-lantas) di wilayah hukum Polres Subang, disisi lain sebagai bentuk penyisiran terhadap kendaraan atau ops hunting dan penerapan Perbup No. 28/09/2023 tentang pembatasan jam operasional kendaran, besar bejenis dump truck pengangkut material serta pelanggaran Kasat mata yang dapat menimbulkan fatalitas laka lantas,” kata Harry.
Pada saat melaksanakan razia, personil Satlantas memberhentukan puluhan kendaran untuk memeriksa surat-surat kendaraan. Dari razia tersebut sebanyak 200 pengendara melanggar mulai tidak memiliki sim, pajak yang mati hingga ragam pelanggar lainnya.
“Dalam kegiatan ini saya selalu kanit turjawali dengan ini menghimbau pada para pengendara baik moda tranportasi roda dua ataupun roda empat agar selalu lengkapi surat kendaran yang dipergunakan serta jangan lupa menggunakan helm standar SNI, karena kami sebagai petugas kepolisian lakukan kegiatan ini bertujuan agar para warga subang khususnya pengguna jalan raya, terhindar cedera patal apabila terjadi kecelakaan,” imbuhnya
Pada saat pemeriksaan kendaraan roda dua, petugas dikejutkan bawaan pemotor. Pemotor itu membawa dus dengan merek minuman keras. Saat diperiksa, betul saja dalam dus berisi minuman keras sebanyak 4 karton.
“Dimintai keterangan dari mana asal miras dan akan dijual kemana , kendaraan dan barang bukti diamankan di Polres Subang,” kata Harry.