TASIKMALAYA, TINTAHIJAU.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Agustus hingga September 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 15 tersangka yang terdiri atas sembilan pengedar dan enam kurir.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (1/10/2025) seperti yang dilansir dari laman detikJabar, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang disita meliputi 67 gram sabu, 8,8 gram ganja, delapan batang pohon ganja, tiga gram tembakau sintetis, serta ribuan butir obat terlarang.
Namun dari sejumlah kasus yang diungkap, satu kasus mencuri perhatian publik. Salah seorang tersangka, Angga Nova, warga Kampung Babakan Nangsi, Desa Sukaratu, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, diketahui tidak hanya menyimpan ganja, tetapi juga membudidayakannya dengan cara unik — dalam bentuk bonsai.
“Dia anak geng motor, di badannya ada tato Brigez,” ujar salah satu anggota Satresnarkoba.
Teknologi di Balik Bonsai Ganja
Angga diketahui sebagai anggota geng motor yang mencoba menerapkan teknologi dalam budidaya ganja. Di rumahnya, polisi menemukan kotak berukuran sekitar 100 cm x 50 cm yang dijadikan tempat menanam ganja. Kotak tersebut dibungkus dengan bahan menyerupai karung, sementara bagian dalamnya dilapisi material mirip aluminium foil untuk memantulkan cahaya.
Di dalam kotak itu juga terdapat lampu ultraviolet sebagai pengganti sinar matahari, serta kipas kecil atau blower untuk mengatur sirkulasi udara. Dengan sistem tersebut, tanaman ganja dapat tumbuh subur di dalam ruangan tanpa perlu terkena cahaya alami.
Petugas menyebut, Angga bahkan berupaya membentuk pohon ganja miliknya agar menyerupai bonsai, dengan batang kecil namun daun rimbun. “Dia targetnya bikin bonsai ganja. Pohonnya kecil, tapi daunnya lebat. Dihias dan dibentuk pakai kawat seperti bonsai biasa,” ungkap petugas Satresnarkoba.
Ilmu dari Media Sosial
Menurut penyelidikan, Angga memanfaatkan biji ganja kering hasil jualannya untuk proses budidaya. Ia mengaku mendapatkan cara membuat bonsai ganja tersebut dari media sosial.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang memanfaatkan metode serupa di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya.
“Kasus ini jadi perhatian karena pelaku bukan hanya pengedar, tapi juga mencoba mengembangkan ganja dengan teknik yang cukup canggih. Kami akan terus kembangkan penyelidikan,” tegas AKBP Faruk Rozi.
Kini seluruh tersangka, termasuk Angga Nova, telah ditahan di Polres Tasikmalaya Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penyalahgunaan teknologi untuk kegiatan ilegal seperti ini.





