Ghisca Ditahan Polisi Terkait Penipuan Penjualan Tiket Coldplay

Penipuan Pejualan Tiket Konser Coldplay
Ghisca Debora Aritonang atau GDA (19) telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023) malam. (Sumber: ANTARA/Siti Nurhaliza)

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Polres Metro Jakarta Pusat telah menahan Ghisca Debora Aritonang (GDA), pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Rabu (15/11/2023) malam.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa Ghisca telah ditetapkan sebagai tersangka, dan penahanan dilakukan sejak Jumat (17/11/2023).

Dalam konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (20/11/2023), Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa polisi telah menerima enam laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay. Total kerugian mencapai Rp5,1 miliar, melibatkan 2.268 tiket.

Baca Juga:  Waduh!, Kembali Terjadi Kasus Perundungan di Cilacap dengan Lokasi yang Sama

Enam laporan polisi diterima dari beberapa korban, antara lain VS yang mengalami kerugian Rp1,35 miliar, AS dengan kerugian Rp1,3 miliar, dan MF dengan kerugian Rp1,3 miliar.

Selain itu, ada pelapor SG dengan kerugian Rp73 juta, AR yang merugi Rp1,3 miliar, dan CL dengan kerugian Rp230 juta.

Polres Metro Jakarta Pusat melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor pada tanggal 13 November 2023. Namun, setelah tidak tercapai kesepakatan, pelapor membuat laporan polisi.

Baca Juga:  Diduga Sakit Hati, Pecatan Security Bobol Toko Bangunan di Subang, Rp28 Juta Amblas

Penggeledahan dilakukan oleh polisi, dan beberapa barang bukti, seperti tas, sandal, sepatu, alat elektronik, dan barang-barang lainnya, berhasil disita dari tersangka.

Modus operandi Ghisca adalah memburu tiket konser Coldplay, lalu menawarkannya kepada beberapa temannya yang merupakan penjual tiket (reseller).

Tiket tersebut dijanjikan dapat diperoleh menjelang pelaksanaan konser, namun tidak ada komunikasi dengan pihak perantara tiket dari Mei hingga November.

Motif Ghisca dalam menjual tiket konser Coldplay adalah untuk mengambil keuntungan sebesar Rp250 ribu per tiket.

Baca Juga:  Kesepakatan Gencatan Senjata Antara Israel dan Hamas Diperpanjang oleh Qatar dan Mesir

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Ghisca sebagai tersangka dan menahan serta menyertakan barang bukti mutasi rekening korban atas nama tersangka.

Tersangka dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Ghisca Debora Aritonang mengakui kesalahannya dan berjanji untuk mengikuti proses hukum yang menjeratnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com