SUBANG, TINTAHIJAU.com – Seorang wanita berusia 19 tahun bernama Ghisca Debora Aritonang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay.
Dalam aksinya, Ghisca Debora berhasil meraup uang mencapai Rp5,1 miliar atau setara dengan 2.268 tiket yang dijanjikannya kepada para korban 12.
Dari uang tersebut, Ghisca Debora membeli sejumlah barang mewah hingga mencapai Rp600 juta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa motif tersangka Ghisca Debora sengaja menipu para penggemar Coldplay tersebut untuk mencari keuntungan. Dengan begitu, ia bisa foya-foya membeli barang mewah
Polisi menemukan bukti berupa barang-barang branded yang dibeli oleh tersangka Ghisca Debora dari hasil menipu itu. Berbagai barang-barang branded atau bermerek yang dibeli Ghisca Debora sejak bulan Mei, atau sejak GDA menerima uang-uang pemesanan tiket, total barang bukti ini kurang lebih ada Rp600 juta.
Sejumlah barang bukti itu pun diperlihatkan polisi kepada awak media saat rilis kasus penipuan tersebut digelar pada Senin (20/11).
Adapun barang-barang itu di antaranya ada dua pasang sandal merek Hermes, tas merek Celine warna hitam, tas Celine warna merah, sepatu Loro Piana, sepatu Manolo Blahnik, empat buah tas merek Hermes, dua buah handphone, dan laptop macbook merek Apple.
Barang-barang tersebut diketahui bernilai belasan hingga puluhan juta rupiah.
Kombes Susatyo menuturkan bahwa selain menggunakan uang ratusan juta untuk membeli barang mewah, tersangka Ghisca Deborah juga menggunakan uang senilai miliaran rupiah untuk keperluan pribadinya.
Sisanya sekitar hampir Rp 2 miliar digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadinya. Polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.
Diduga, aliran uang hasil penipuan tersebut mengalir ke Belanda.
Polisi masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait ada uang mengalir ke Belanda dan sebagainya.
Polres Metro Jakarta Pusat juga mendapatkan informasi bahwa kasus penipuan yang dilakukan Ghisca Debora juga dilaporkan oleh korban lainnya di Polda Metro Jaya ataupun Polres Metro di wilayah Jakarta, seperti Jakarta Selatan, Bekasi dan sebagainya.
Atas perbuatannya, tersangka Ghisca dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun.