SOLO, TINTAHIJAU.com – Calon Wakil Presiden Republik Indonesia nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, memberikan respons terhadap gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru. Gugatan tersebut mencuat setelah dua perkara teregister di Pengadilan Negeri Kota Solo pada bulan Januari 2024.
Gibran, yang saat ini masih menjabat sebagai Walikota Solo, menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya dua gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh Almas. “Iya, akan kita tindaklanjuti,” ungkap Gibran di Balai Kota Solo, Kamis (1/2/2024), menjelang siang.
Meskipun ditanya mengenai adanya perjanjian dengan Almas, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran mengaku tidak mengetahui hal tersebut. “Saya tidak tau,” tambahnya, sambil menutup pintu mobil dinasnya menuju Balai Kota Solo.
Informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo menunjukkan bahwa gugatan pertama terdaftar pada 22 Januari 2024 dengan nomor perkara 2 Pdt.G.S/2024.PN Skt. Sementara itu, gugatan kedua dengan klasifikasi yang sama, yakni wanprestasi, terdaftar pada 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Pada sidang kasus pertama, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan Almas secara keseluruhan, menyatakan bahwa Gibran telah melakukan wanprestasi. Dalam putusan tersebut, Almas dinyatakan mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta, dan Gibran diwajibkan membayar jumlah tersebut secara tunai dalam waktu paling lambat 14 hari sejak putusan.
Sementara sidang kedua masih dalam proses, belum ada putusan akhir yang dikeluarkan. Almas sendiri sebelumnya telah menjadi penggugat dalam persidangan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), membuka jalan bagi Gibran untuk maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Humas Pengadilan Negeri Surakarta, Bambang Ariyanto, mengkonfirmasi adanya gugatan terhadap Gibran, namun belum memiliki informasi lebih lanjut mengenai isi gugatan tersebut.
Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, menolak memberikan keterangan terkait gugatan tersebut, menyebutnya sebagai informasi privat yang akan diungkapkan setelah ada kepastian dari pengadilan.
Situasi ini menjadi sorotan, terutama dengan involvemen Gibran sebagai calon wakil presiden. Klarifikasi lebih lanjut dari kedua belah pihak diharapkan akan mengurai dan memberikan kejelasan terkait perkembangan gugatan wanprestasi ini.