Megapolitan

Gila! Remaja 19 Tahun di Subang Sudah Mahir Produksi Tembakau Sintetis untuk Dijual Online

×

Gila! Remaja 19 Tahun di Subang Sudah Mahir Produksi Tembakau Sintetis untuk Dijual Online

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Usianya baru 19 tahun, tapi WA, pemuda asal Patokbeusi, Kabupaten Subang, sudah lihai meracik tembakau sintetis untuk dijual melalui media sosial. Aksi nekatnya terbongkar saat Satuan Reserse Narkoba Polres Subang melakukan penggerebekan pada Senin (4/8/2025) sore.

Polisi mendatangi rumah WA di Kampung Sarengseng, Desa Gempolsari, Kecamatan Patokbeusi, sekitar pukul 17.30 WIB. Di lokasi, petugas menemukan 22 paket tembakau sintetis seberat 15,41 gram brutto, satu paket tembakau hijau, peralatan produksi narkoba, timbangan digital, dan ponsel. WA mengaku meracik sendiri narkotika tersebut dan menjualnya secara daring melalui akun Instagram “Elepen4th 1nd”.

Beberapa jam setelah penangkapan WA, sekitar pukul 23.30 WIB, polisi kembali mengungkap kasus serupa di sebuah rumah kontrakan di Jalan Marsinu, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang. Dua pelaku, WDS (28) dan TP (26), ditangkap bersama 24 paket tembakau sintetis, 6 paket sabu, timbangan digital, ponsel, dan sepeda motor Honda Scoopy. Polisi masih memburu dua pemasok berinisial MF dan MR yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan bahwa para pelaku kini diamankan di Mapolres Subang. “Mereka dijerat Pasal 114, 113, dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Polres Subang memastikan akan terus memburu jaringan peredaran narkoba yang mengancam generasi muda di wilayah Subang.