Grup Band Sukatani Minta Maaf Terkait Lirik Lagu ‘Bayar-Bayar-Bayar’

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Grup band punk asal Purbalingga, Jawa Tengah, Sukatani, baru-baru ini menyampaikan permintaan maaf terkait lirik dalam lagu mereka yang berjudul Bayar-Bayar-Bayar. Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram resmi band tersebut.

Dalam video tersebut, dua personel Sukatani, Muhamad Syifa Al Lutfi dan Novi Citra, secara langsung meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mereka menegaskan bahwa lirik dalam lagu tersebut sebenarnya ditujukan kepada oknum polisi, bukan institusi kepolisian secara keseluruhan. Sebagai bentuk tanggung jawab, mereka memutuskan untuk menarik lagu tersebut dari semua platform musik digital dan meminta agar warganet tidak lagi menggunakan lagu tersebut.

Mereka juga menegaskan bahwa permintaan maaf yang mereka sampaikan dilakukan secara sukarela tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.

Klarifikasi dari Polda Jawa Tengah

Polda Jawa Tengah turut memberikan klarifikasi terkait kasus ini. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian hanya melakukan pemeriksaan terhadap pembuat dan penyanyi lagu tersebut. Ia juga membantah adanya tekanan atau intimidasi terhadap band Sukatani dalam proses pemeriksaan.

Lebih lanjut, Artanto menegaskan bahwa kepolisian tidak antikritik dan tetap menghormati kebebasan berekspresi melalui seni. Namun, pihaknya tetap mengedepankan ketertiban dalam penyampaian kritik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Tanggapan PBHI

Di sisi lain, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyoroti langkah yang diambil Sukatani. PBHI menduga adanya unsur intimidasi dan ancaman dari anggota Polri yang menyebabkan band tersebut menarik lagunya serta menyampaikan permintaan maaf. Organisasi ini menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar hak kebebasan berekspresi dalam seni, yang dijamin dalam undang-undang.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, terutama terkait batasan kebebasan berekspresi dalam seni dan bagaimana kritik sosial seharusnya dapat disampaikan tanpa tekanan atau ancaman. Masyarakat diharapkan tetap dapat mengekspresikan pendapatnya dengan cara yang sesuai dengan hukum, sekaligus menghormati prinsip-prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia.