BANYUWANGI, TINTAHIJAU.com – Seorang guru honorer berinisial BAG (25) ditangkap oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri karena diduga melakukan tindak pidana akses ilegal terhadap sistem Badan Kepegawaian Nasional (BKN). BAG diamankan di kediamannya di Dusun Mulyorejo, Desa Wringinrejo, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa BAG mengakses sistem BKN secara ilegal dan menjual data yang diperoleh melalui situs breachforumsst. Dari hasil penjualan data, BAG meraup keuntungan sebesar 8.000 dolar AS.
“Tersangka telah melakukan penyebaran data elektronik milik BKN dan berbagai institusi lain, termasuk universitas di Amerika, perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India, dan Hong Kong. Total ada 40 sistem elektronik yang diretas,” ungkap Himawan dalam konferensi pers, Rabu, 25 September 2024.
Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2024, ketika BAG mengakses domain satudataasnbkngoid menggunakan kredensial admin yang diperoleh dari forum breachforumsst. BAG berhasil mengunduh data sebesar 6,3 GB dari salah satu provinsi di Indonesia pada 10 Agustus 2024. Data tersebut kemudian diunggah ke Pastebin dan akun breachforumsst milik BAG, dengan nama pengguna “topiax.”
BAG juga mempromosikan data tersebut melalui akun Telegram untuk menarik pembeli. “Tersangka mengunggah sampel data agar orang percaya bahwa ia memiliki data tersebut, sesuai aturan di breachforumsst,” kata Himawan.
Motif Ekonomi di Balik Aksi Peretasan
Motif utama BAG melakukan kejahatan ini adalah faktor ekonomi. BAG merupakan guru honorer dengan gaji sekitar Rp300 ribu per bulan. Ia memiliki dua anak dan hidup bersama istrinya. Menurut keluarganya, BAG merasa tidak sejahtera dan kecewa karena belum diangkat menjadi ASN.
Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno, menyatakan bahwa isu ketidaksejahteraan perlu dilihat dari berbagai perspektif. “Yang terpenting adalah rasa syukur. Dengan kemampuan IT yang dimiliki, seharusnya bisa dimanfaatkan untuk hal yang halal,” ujar Suratno.
Kepala sekolah tempat BAG mengajar, Anik Kanthi Rahayu, mengaku terkejut dengan penangkapan ini. “Saya mengetahui penangkapan BAG pada 12 September, dan saya sangat kaget,” tuturnya.
Anik menggambarkan BAG sebagai sosok pendiam yang memiliki kinerja baik dan jarang absen. Ia dikenal sebagai guru yang membantu rekan kerja dalam urusan teknologi dan IT di sekolah yang memiliki 81 murid tersebut.
Ancaman Hukuman Berat
BAG dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 67 ayat (1), (2) juncto Pasal 65 ayat (1), (2) UU Perlindungan Data Pribadi, dan Pasal 46 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), (3) UU ITE. Ancaman hukuman yang dihadapi BAG maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya keamanan data serta tanggung jawab individu dalam memanfaatkan keahlian teknologi.
Sumber: Tempo, MetroTV