Habis Pemilu, Siap-siap Sambut Perhelatan Pilkada Subang. Ini Tanggal Pelaksanannya

Ilustrasi Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Pelaksanaan Pemilu yang memilih Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPD selesai dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu.

Saat ini, Penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan penghitungan hasil suara dari ribuan TPS di Indonesia dan luar negeri.

Usai Pemilu, KPU Subang akan menghadapi petsa demokrasi lima tahunan berikutnya yakni Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Subang dan Gubernur Jabar.

Berdasarkan keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy’ari ini, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara resmi telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Kami sudah menerima salinan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 ini beberapa hari lalu,” ujar Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi didampingi Komisioner Ricky Permana pada Kamis (1/2/2024) lalu.

Abdul Muhyi menjelaskan dan memastikan, dengan terbitnya PKPU ini, pelaksanaan pilkada serentak, termasuk Pilkada Subang, akan digelar pada Rabu 27 November 2024.

“Jadwal pilkada sudah fix, tidak akan berubah, karena sudah jadi Peraturan KPU, yakni Rabu 27 November 2024,” tegas Muhyi.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini