SUKABUMI, TINTAHIJAU.com — Kuasa hukum ES, Kepala MTs Swasta di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, menyampaikan hak jawab resmi terkait pemberitaan dugaan asusila yang menyeret nama kliennya. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Advokat Sukma Regian, S.H., dan Advokat Saeful Anwar, S.H., pada Kamis (20/11/2025).
Dalam rilis yang dikutip dari laman SukabumiUpdate.com, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa ES membantah seluruh tuduhan dan memastikan kliennya masih aktif menjalankan tugas sebagai Kepala MTs Swasta. Mereka menyatakan pemberitaan yang menyebut ES telah dinonaktifkan adalah keliru dan merugikan nama baik klien.
“Kami tegaskan bahwa Sdr. ES membantah semua tuduhan asusila yang dialamatkan dan menegaskan bahwa Sdr. ES saat ini masih aktif menjalankan tugas sebagai Kepala MTs Swasta di Surade, menolak narasi media tentang penonaktifan,” ujar kedua kuasa hukum dalam pernyataannya.
Kritik Terhadap Narasi Pemberitaan
Kuasa hukum ES menyoroti sejumlah pemberitaan media yang dinilai tidak berimbang dan berpotensi membentuk opini penghakiman publik. Mereka meminta semua pihak, termasuk media, untuk menghormati asas praduga tak bersalah.
Pihak kuasa hukum juga menolak adanya “pengadilan bayangan” di ruang publik, yang menurut mereka dapat memengaruhi proses hukum dan menimbulkan tekanan opini terhadap klien.
Selain itu, mereka meminta media menghentikan penggunaan label “oknum” yang dinilai merendahkan martabat ES serta tidak sesuai dengan prinsip dasar jurnalistik.
Bantah Penonaktifan dan Pertanyakan Validitas Tuduhan
Dalam hak jawabnya, kuasa hukum menegaskan bahwa hingga pernyataan tersebut dirilis, ES tidak pernah menerima surat ataupun pemberitahuan resmi mengenai penonaktifan dari pihak sekolah maupun Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sukabumi. Karena itu, pemberitaan yang menyebut adanya penonaktifan dinilai tidak akurat dan berpotensi menjadi dasar langkah hukum lebih lanjut.
Terkait laporan pelapor berinisial GM, kuasa hukum mempertanyakan jeda waktu pelaporan yang dianggap terlalu lama sehingga dapat memengaruhi kekuatan pembuktian. Mereka juga membantah tuduhan tambahan seperti klaim 10 korban maupun isu “mucikari” atau “guru spiritual”, yang dinilai tidak memiliki dasar bukti.
Ultimatum kepada Media
Kuasa hukum menilai sejumlah pemberitaan telah melanggar Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, termasuk penyertaan identitas klien dan penyusunan judul yang dinilai menggiring opini. Untuk itu, mereka memberikan ultimatum kepada media terkait:
- pemberian hak jawab secara proporsional,
- ralat dan permintaan maaf dalam waktu 2×24 jam apabila terdapat informasi tidak akurat.
Apabila hal tersebut tidak dipenuhi, pihak kuasa hukum menyatakan siap menempuh langkah hukum berupa pengaduan ke Dewan Pers serta gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
ES Disebut Kooperatif
Pihak kuasa hukum juga menyebut klien mereka telah memenuhi panggilan Unit PPA Polres Sukabumi dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan. Mereka mengajak masyarakat dan media untuk menahan diri serta membiarkan proses hukum berjalan independen.
Catatan redaksi: Hak jawab ini merupakan pernyataan resmi dari kuasa hukum ES. Seluruh isi disampaikan sepenuhnya oleh pihak terkait dan tidak mencerminkan pandangan redaksi.
Sumber: SukabumiUpdate.com





