Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan, Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). | Foto: Ilham Rian Pratama

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan pada Kamis (13/2/2025).

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dianggap kabur atau tidak jelas, sehingga tidak dapat diterima. Selain itu, hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil.

Hakim menegaskan bahwa setelah mencermati permohonan pemohon dan jawaban dari pihak termohon, penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada dua surat perintah penyidikan. Kedua surat tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perintangan penyidikan serta dugaan memberi janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggara negara.

“Menimbang bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon dengan dua surat perintah penyidikan tersebut di atas, jelas adalah terkait dengan dua dugaan tindak pidana yang berbeda,” ujar hakim dalam sidang, seperti dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Berdasarkan pertimbangan hukum yang ada, hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi termohon pada poin tertentu, sehingga pokok perkara tidak perlu lagi dipertimbangkan atau diberi penilaian hukum lebih lanjut. Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto dinyatakan tidak dapat diterima.

Menanggapi putusan tersebut, juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa pihaknya siap menerima hasil sidang praperadilan. “Kita siap dengan apapun hasil sidang praperadilan ini,” ujar Ronny kepada Kompas.com pada Kamis (13/2/2025).

Ronny juga menegaskan bahwa seluruh argumen, dalil, bukti, dan kesaksian yang mendukung permohonan praperadilan telah dipaparkan di persidangan.

Sebelumnya, Hasto mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini