SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Bagi warga Subang yang ingin membuat Kartu Pencari Kerja atau Kartu Kuning, berikut cara dan persyaratannya.
Bagi kamu yang sedang mencari kerja tentunya membutuhkan Kartu Pencari Kerja atau Kartu Kuning, saat ini dalam pembuatannya bisa dilakukan secara online maupun offline.
Berikut cara dan persyaratan dalam pembuatan Kartu Pencari Kerja atau Kartu Kuning, yuk kita catat dan simak!
Alur Pendaftaran Online
- Membuat akun pada website
https://account.kemnaker.go.id/auth/login
atau melalui aplikasi SIAPkerja yang tersedia di Playstore/AppStore.
- Lengkapi data pendaftaran akun berupa No. KTP, Nama Lengkap, Nama Ibu kandung, Alamat Email dan No. Handphone. Lalu lakukan aktoivasi menggunakan lkode verifikasi OTP melalui SMS.
- Klik “lengkapi profil” dan selanjutnya akan ada 9 data yang harus dilengkapi, yaitu Foto Profil, Data Diri, Pendidikan, Pengalaman Kerja, Pelatihan, Sertifikasi, Pencapaian, bahasa yang Dikuasai, dan Keahlian. *Wajib mengisi keahlian yang anda miliki.
- Setelah profil anda lengkap dan benar, untuk pencetakan Kartu Pencari Kerja (AK1) anda bisa mengunjungi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Subang dengan membawa KTP Asli.
Apabila berada di luar domisili bisa mengunjungi kantor Disnakertrans ESDM di kabupaten/Kota terdekat.
Selain pendaftaran mandiri secara online, warga Subang masih bisa melakukan pendaftaran langsung di Kantor Disnakertrans ESDM kabupaten Subang secara langsung, dengan membawa persyaratan:
- KTP Asli
- Ijazah Terakhir Asli
- Softfile Pas Foto
- Email dan No. Handphone Aktif
Selain melakukan pendaftaran secara langsung, bagi alumni yang sekolah asalnya memiliki fasilitas BKK (Bursa Kerja Khusus). Bisa melakukan pembuatan Kartu Pencari Kerja AK1 secara kolektif oleh pihak sekolah.
Adapun Ketentuan setelah mendapatkan Kartu pencari kerja (AK1) adalah sebagai berikut.
- Berlaku nasional
- Bila ada perubahan data/keterangan lainnya atau telah mendapatkan pekerjaan harap segera melapor.
- Apabila pencari kerja yang bersangkutan telah diterima bekerja maka instansi/perusahaan yang menerima agar mengembalikan katrtu AK1 ini.
- Kartu ini berlaku selama 2 (dua) tahun dengan keharusan ketentuan melapor setiap 6 (enam) bulan sekali bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan.
Itulah cara dan persyaratan pembuatan Kartu Pencari Kerja atau Kartu Kuning yang bersumber dari Disnakertrans ESDM Kabupaten Subang melalui Akun Resmi Instagram Pemkab Subang.
Disnakertrans ESDM Kabupaten Subang beralamat di Jl. Mayjen Sutoyo Siswomiharjo, No. 48 Kel. Karanganyar, Subang – Jawa Barat 41211.





