SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Wartawan Triberita.com, Harun Al-Rasyid, memberikan tanggapan atas laporan yang dilayangkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Subang, Heri Sopandi, ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang.
Harun dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik pada Rabu (12/11/2025).
Menanggapi laporan tersebut, Harun menyatakan bahwa produk jurnalistik tidak seharusnya diproses melalui ranah kepolisian, melainkan melalui Dewan Pers sebagai lembaga resmi yang berwenang menangani sengketa pers.
“Produk jurnalis tidak bisa dilaporkan ke polisi, tapi ke Dewan Pers,” kata Harun saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Rabu malam.
Lebih lanjut, Harun merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang memperjelas ruang lingkup pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.
Dalam putusan itu, Mahkamah menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, maupun institusi publik.
“Dalam putusan MK disebutkan, pejabat publik tidak dapat menggunakan Pasal 27A UU ITE untuk melaporkan pencemaran yang ditujukan kepada institusi atau jabatan publik yang diembannya,” jelasnya.
Meski demikian, Harun menegaskan dirinya akan tetap bersikap kooperatif dan siap menghadapi seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya pasti akan kooperatif. Karena selama ini, dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis, saya berusaha mematuhi etik jurnalistik, termasuk prinsip cover both sides,” pungkas Harun.
Kadisdikbud Subang Heri Sopandi didampingi empat kuasa hukumnya, di antaranya Dede Sunarya dan Irwan Yustiarta, mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang, Selasa (12/11/2025).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang beredar di sejumlah media online dan media sosial.
“Tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Bukti-bukti sudah cukup, ada dari berita media online, TikTok, dan unggahan di media sosial lainnya,” ujar Dede.
Ia menyebut, ada dua orang yang dilaporkan berinisial M dan H, sementara pelaporan tambahan akan dilakukan pada pekan depan.
Kuasa hukum lainnya, Irwan Yustiarta, menambahkan bahwa kedua terlapor tersebut merupakan seorang pejabat Subang dan satu wartawan.
“Kami ini sifatnya lebih pada penegakan hukum. Kami ingin membantah, menetralisir, dan menciptakan situasi kondusif di masyarakat. Jangan sampai berita yang beredar dianggap kebenaran mutlak tanpa dasar,” jelas Irwan.






